Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Hingga Rp 4,4 Miliar

Bali Tribune / Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di Cikokol, Tangerang
balitribune.co.id | GianyarBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH). Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar. 
 
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan. 
 
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban di Cikokol, Tangerang beberapa waktu lalu menyatakan, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka. 
 
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita. 
 
Pada kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. Roswita menjelaskan, sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT. Sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021. Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan. 
 
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. 
 
Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan kementerian/lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
 
“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik. Sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita.
 
Dikesempatan lain, Bimo Prasetiyo selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar menambahkan, hingga 22 Juli ini telah menyelesaikan 430 kasus kecelakaan kerja dengan total Rp 3.364.194.710 yang telah dibayarkan.
wartawan
YUE
Category

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.