Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

Kuncoro Budi Winarno
Bali Tribune / Kuncoro Budi Winarno

balitribune.co.id | Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu di Jakarta mengatakan, mendorong agar driver atau pengemudi ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Selain pengemudi ojol, dia juga mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro. Anggoro mengatakan untuk mendukung tersebut dibutuhkan regulasi dari pemerintah. 

"Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta," katanya.

Saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR mikro, supermikro, serta pembiayaan ultra mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat adanya potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.

Pihaknya menilai apabila diwajibkan, dapat membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah (PU).

"Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu," tambah Anggoro.

Lebih lanjut ia menerangkan, hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan.

Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta," jelas dia.

Selain itu, dia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.

Sementara di tempat terpisah Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mendorong para pekerja sektor informal seperti para pedagang hingga pengemudi ojek online (ojol) untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sehingga bisa memperoleh manfaat perlindungan.

"Ada empat cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Bukan Penerima Upah (BPU)," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno di Denpasar.

Kuncoro menyampaikan, para pekerja informal atau BPU dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT bagi peserta BPU, peserta BPU yakni mereka yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Kategori BPU meliputi, pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan), pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Sedangkan pekerja mandiri diantaranya artis, influencer, freelancer dan seniman. Kemudian juga pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot dan sebagainya).

Untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, kata Kuncoro, ada empat kanal atau saluran yang tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Pertama, melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang. Kedua, pendaftaran di service point office (SPO), kemudian pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

"Calon peserta BPU cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.