Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Apindo Bali Tambah Kepesertaan

BERSAMA -Saat forum Apindo Bali bersama BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali di Denpasar

BALI TRIBUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tetap berupaya melakukan penambahan kepesertaan dari perusahaan dan tenaga kerja dengan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali serta Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.  Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Gede Putu Laxman berharap semua pengusaha beserta tenaga kerja di bawah Apindo Bali dapat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan seluruh pekerjanya. "Kami selalu melakukan sosialisasi masif. Termasuk dengan adanya Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu. Kami berharap kepala desa bisa menjadi corong untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakatnya. Mengingat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar sektor informal, namun juga non formal," ucapnya saat Forum Apindo Bali bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali di Sanur, Denpasar, Kamis (29/11). Begitu pun BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan pihak lainnya seperti Apindo Bali untuk makin memperluas kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Banuspa. "Kami terus melakukan monitor evaluasi juga, karena ada beberapa perusahaan yang belum terdaftar. Makanya melalui kerjasama ini kami mengimbau agar anggota Apindo bisa memberitahu seluruh anggotanya untuk segera mendaftar," tegas Laxman. Dia berharap agar asosiasi ini dapat mengeluarkan suatu kebijakan, jika ingin mendaftar sebagai anggota Apindo Bali maka harus terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tentunya akan memicu pengusaha mendaftarkan diri dan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial. Apabila itu tidak dilakukan tentu ada hukum pidana, kurungan, pencabutan izin usaha, hingga denda miliaran sesuai aturan yang berlaku.  Sementara itu, Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba menyatakan telah melakukan kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker pada 14 November 2017 lalu. Dia mengaku mendatangi masing-masing kabupaten/kota khususnya ke pengurus dan pengusaha yang ada di wilayah seperti Gianyar, Bangli, dan lainnya guna ke depannya pengusaha dibawah Apindo Bali bisa mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Luh Made Wiratmi mengingatkan bagi perusahaan yang tetap tidak mendaftarkan pekerjanya maka akan ditindak tegas. "Tinggal menunggu waktu saja. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan tinggal menunggu saja. Prosesnya tidak cepat, karena harus ada rentang waktu dalam proses hukum ada hal yang memang dipersiapkan," beber Wiratmi.  Pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial ini bagi perusahaan dan pekerja di Bali. "Saya berharap semua mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Konsekuensi kalau tidak mau ikut aturan ya cabut izin usaha, sanksi lainnya sampai kurungan," jelasnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Politeknik Negeri Bali Luncurkan Program Bina Desa untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

balitribune.co.id | Singaraja - Politeknik Negeri Bali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui program Bina Desa dengan tema "Implementasi Teknologi Pengolahan Sampah Terpadu untuk Mendukung TPS3R Berkelanjutan di Desa Bebetin, Buleleng-Bali".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Saksikan Laga Final DBL Tahun 2025, Tim Basket Putra Resman Juara Setelah Tumbangkan Smansa

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menghadiri laga final Honda Development Basketball League (DBL) with Kopi Good Day Bali 2025 di Gor Purna Krida, Badung, pada Sabtu (16/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Diberi Imbal Jasa, Pelaku Usaha Pariwisata Siap Jadi Endpoint PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Pada 15 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembayaran pungutan wisatawan asing (PWA) dalam hal terjadi kendala saat proses atau sistem pembayaran. 

Wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran PWA sebesar Rp 150 ribu di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.