Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan Target Kepesertaan UMKM

Bali Tribune/ M. Yamin Pahlevi
balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mencatat kinerja kepesertaan sampai dengan semester I tahun 2019 diantaranya terjadi penambahan 7.483 pemberi kerja/badan usaha (BU). Sedangkan penambahan tenaga kerja yakni penerima upah (PU/formal) sebanyak 162.143 tenaga kerja. Kemudian untuk bukan penerima upah (BPU/informal) sebanyak 110.888 tenaga kerja (TK). Selanjutnya jasa konstruksi sebanyak 463.819 TK. 
 
Jumlah total akuisisi tenaga kerja di wilayah Banuspa sebanyak 736.850 TK. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa, M. Yamin Pahlevi saat rapat evaluasi pencapaian kinerja semester I dan penyusunan strategi semester II 2019 di Sanur, Denpasar, Jumat (19/7) menyebutkan untuk kepesertaan aktif dalam hal ini pemberi kerja/badan usaha aktif sebanyak 39.306 BU. 
 
Sementara untuk tenaga kerja aktif penerima upah tercatat 707.747 TK. Sedangkan peserta aktif bukan penerima upah terdapat 83.596 TK, untuk jasa konstruksi yang aktif sebanyak 574.804 TK. Jadi di wilayah Banuspa tercatat jumlah peserta aktif secara keseluruhan sebesar 1.366.147 TK.
 
Lebih lanjut dia mengatakan rapat kerja tersebut untuk memonitor pencapaian hasil kinerja BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banuspa pada semester I tahun 2019. 
 
"Kami membahas sejauh mana capaian target yang kita peroleh di semester I ini. Kemudian hal-hal apa yang harus kita perbaiki di semester II ini, sehingga capaian target kita tercapai nilai istimewa yakni diatas 100%," ucapnya.
 
Pada kesempatan ini dikatakan Pahlevi masing-masing kantor cabang memaparkan hasil kinerja dan mengevaluasi maupun memperbaiki hal-hal yang harus dilakukan untuk pencapaian semester selanjutnya. "Sehingga akhir tahun capaian kita terpenuhi sesuai target dari Kanwil, istimewa baik target kepesertaan maupun pembayaran iuran. Dari capaian semester I, bagus. Tapi bukan 100% yang kita harapkan tapi lebih dari itu," ujar Pahlevi.  
 
Menurut dia, capaian iuran sudah relatif bagus akan tetapi ada tunggakan yang belum ditagih secara keseluruhan. "Ada juga perusahaan yang berpotensi tapi belum menjadi peserta, ada juga perusahaan yang masih kategori PDS atau perusahaan daftar sebagian. Perusahaan yang bayar sebagian (PDS upah) itu yang harus kita tuntaskan di semester II ini, dengan cara disurati bahkan perlu bantuan dari Kejati untuk menyurati" katanya. 
 
Disampaikan Pahlevi, pihaknya ke depan akan menyasar para usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi nasabah kredit usaha rakyat (KUR) melalui kerja sama dengan pihak bank pemberi kredit. 
 
"Jangan sampai para pekerja rentan itu jatuh miskin karena kelalaian jadi susah. Itulah perlunya negara hadir di tengah masyarakat. Tujuannya para peminjam dari UMKM ini katakanlah sebelum pinjamannya cair kita mintakan iurannya langsung dipotong. Otomatis jadi peserta kita," imbuhnya. 
 
Saat ini untuk di Bali Raya, pihaknya berhasil mengakuisisi peserta dari UMKM yang bekerja sama dengan bank penyalur KUR sebanyak 5 ribu peserta. Hal ini diharapkan akan menular ke wilayah lainnya. "Kerja samanya baru 2019 ini. Dengan bayar Rp 16.800 dapat jaminan kematian Rp 24 juta. Kalau di ekuivalen selama 119 tahun dari cicilan Rp 16.800 menjadi Rp 24 juta. Saya berharap di semester II, peserta dari UMKM, perusahaan yang PDS upah dan tenaga kerja, tidak ada lagi," harapnya. (u)
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.