Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Nunggak Biaya Layanan di RSU Klungkung Rp 12 Miliar

dr Nyoman Kesuma



BALI TRIBUNE - Jumlah tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD Klungkung  mencapai Rp 12 miliar. Hal ini tidak hanya mempengaruhi pembayaran jaspel kepada tenaga medis dan para medis.  Jika tunggakan itu  tidak kunjung dibayarkan hingga Januari 2018, dikhawatirkan pihak RSUD Klungkung tidak bisa belanja obat-obatan untuk keperluan pelayanannya Dirut RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma menjelaskan, berdasarkan hitungan pihak RSUD, jumlah tunggalan dari BPJS Kesehatan hingga bulan November sekitar Rp 12 milliar. "Vetifikasi kan baru hingga bulan Oktober, sehingga diakui hutang sekitat Rp 6 miliar. Tapi kalau tunggakan hingga November, hitungan kami sekitar Rp 6 miliar," ungkap Nyoman Kesuma, Senin (7/1). Menurutnya, pihak BPJS belum membayarkan tunggakan itu karena masih ada audit dari BPKP sejak Kamis (3/1) hinggg 8 hari ke depan.  Ia berharap tunggakan itu segera dapat dibayarkan setelah audit selesai dilakukan. Tunggakan ini menyebabkan pihak RSUD Klungkung tidak dapat membayarkan jaspel (jasa pelayanan) kepada para petugas medisnya. "Bulan November kami tidak bisa bayarkan selama sebulan. Sementara jasa pelayanan terhadap pasiem BPJS, tidak bisa kami bayarkan selama dua bulan yakni November dan Desember," ungkap Kesuma. Jika bulan Januari ini tunggakan itu tidak dibayarkan. Pihak rumah sakit khawatir tidak dapat belanja obat-obatan, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. "Obat-obatan  sementara sebenarnya masih aman. Tapi jika Januari tunggakan itu tidak dibayarkan, kami khawatir tidak bisa belanja obat," ujar Nyoman Kesuma rada sesal. Dihubungi Dirut BPJS Klungklung dr Endang Triyana Simanjuntak menyatakan, “Nunggak bagaimana Pak? Dapat informasi dari siapa?” ujarnya singkat. 

wartawan
Ketut sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.