Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Sasar Pekerja Seni dan Pemangku

BPJS
BPJS Ketenagakerjaan sasar 651 tenaga penyuluh Bahasa Bali

Denpasar, Bali Tribune


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Bali kali ini menyasar ratusan petugas penyuluh Bahasa Bali yang dipekerjakan oleh Pemerintah Provinsi Bali agar tercover menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusra dan Papua, Ali Mugni Tanggapili menjelaskan bahwa prinsip dari BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja atau orang yang melakukan aktivitas yang mengalami risiko.

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya jaminan hari tua, kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. "Sangat penting memberikan perlindungan terhadap para penyuluh. Sebab dengan memberikan perlindungan dan jaminan maka mereka akan lebih tenang bekerja juga lebih sportif dalam bekerja. Dengan perlindungan itu mereka semakin semangat bekarja," jelasnya kepada awak media disela-sela Sosialisasi dan Penyerahan Kartu Kepada Penyuluh Bahasa Bali di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Jumat (26/8).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar, Tonny Isprijanto menyebutkan dari jumlah total 700 tenaga penyuluh Bahasa Bali, yang sudah terdaftar untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 651 orang.

Selain penyuluh, pihaknya juga mengaku menyasar pekerja seni di Denpasar dan sekitarnya. "Saya sudah mendapatkan informasi dari Ibu Kabid, pekerja seni (se-Bali) untuk sanggar itu ada 400 sanggar, satu sanggar itu ada 50 sampai 100 pekerja seni. Belum lagi ada pekerja seni yang berada di desa-desa yang sifatnya kelompok-kelompok atau tidak dalam sanggar-sanggar yang resmi," ungkap Tonny

Diperkirakan kata dia seluruh pekerja seni yang ada di Provinsi Bali sekitar 5.000–6.000 orang.  Ribuan pelaku seni tersebut dikatakannya berpotensi untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. 
"Itulah sasaran kita. Pelaku seni kita anggap sebagai pekerja juga karena melakukan kegiatan-kegiatan seperti pekerjaan. Karena dia ada pentas, ada kegiatan mulai dia latihan. Nah itu yang kita harus lindungi mereka," tegasnya.

Tonny mengungkapkan jika hingga saat ini belum ada pekerja seni yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk pekerja seni yang saya sebutkan tadi, itu memang ada secara individu, perorangan, secara sukarela itu saya kira ada. Tapi karena jumlahnya masuk sebagai mandiri kita tidak tahu pasti, karena mereka secara mandiri dia mendaftarkan dan di sana tidak tercantum," urainya.

Lebih lanjut dia menyatakan sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Bali, BPJS Ketenagakerjaan dalam tahap awal ini akan memberikan perlindungan dan jaminan kepada pekerja seni, nelayan, petani dan pemangku.

Terkait kepesertaan "pemangku" sementara ini diungkapkan Tonny, baru dilakukan percontohan di Desa Sesetan, Kelurahan Sesetan, Denpasar.  "Kita ingin di sana itu sebagai desa percontohan yang seluruh warga pekerja itu terlindungi. Dan responnya cukup bagus. Kita sudah melakukan aktivitas di sana. Ada 25 pemangku sudah masuk melalui LPD hanya saja di dalam jajarannya itu yang di desa-desa Kalingnya ini sedang proses," lanjutnya.

wartawan
ayu eka
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.