Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPK RI Endus Penyelewengan BBM Solar di DLHK Badung, Nilainya Capai Rp 9 Miliar

truk sampah
Bali Tribune / Truk sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bali. Pasalnya, lembaga audit itu mengendus adanya penyimpangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Penyelewenangan solar apda truk-truk DLHK ini terungkap saat BPK RI melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Badung tahun 2024. Pemeriksaan telah berlangsung dari 9 April hingga 8 Mei 2024. 

Dari informasi yang dihimpun modus penyelewengan solar ini dilakukan oleh para sopir. Mereka kongkalikong dengan SPUB yang diajak bekerjasama dengan DLHK Badung. 

Pembelian solar yang menggunakan kupon tidak sepenuhnya dilakukan. Sebagian kupon ditukarkan dengan solar dan sebagiannya lagi diuangkan.

Dari kongkalikong ini pihak SPBU juga diduga ikut diuntungkan dengan penukaran kupon dengan uang cash tersebut. 

Ada 90 truk DLHK Badung yang disinyalir melakukan praktik curang ini.

Perhitungan BPK RI dari jatah 750 liter solar tiap bulan, juga dinilai lebih dari kebutuhan sesungguhnya. Setelah melakukan perhitungan akumulasi dalam setahun akhirnya ditemukan kerugian negara Rp9 miliar.

Atas kerugian negara ini,  BPK RI meminta dilakukan pemgembalian. Jika tidak, maka bisa berpengaruh pada penilaian BPK, bahkan bisa lanjut pada proses hukum.

Sementara dari informasi yang dihimpun pihak SPBU yang diajak kerjasama  melakukan pengembalian hingga Rp 1 miliar. Sementara para sopir kabarnya  mengembalikan uang dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari belasan hingga ratusan juta. Pengembalian ini  sudah dimulai sejak Jumat (23/5).

Sayangnya  Plt. Kepala DLHK Badung Ida Bagus Gede Arjana yang dikonfirmasi, Minggu (25/5), enggan berkomentar banyak terkait temuan BPK ini. Pihaknya hanya membenarkan ada pemeriksaan BPK di instasi yang dipimpinnya. 

 “Benar ada pemeriksaan, tetapi untuk beritanya Silahkan konfirmasi ke Inspektorat,” kelitnya.

Dikonfirmasi terpisah Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti tak membantah informasi ini. Menurutnya semua masih berproses.

"Nggih (iya) semua masih berproses," katanya singkat. 

wartawan
ANA
Category

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

balitribune.co.id | Jakarta – Kolaborasi tiga talenta juara nasional Honda Modif Contest (HMC) 2023 bersama modifikator kelas atas Indonesia melahirkan karya modifikasi pertama dengan menggunakan sepeda motor Listrik Honda yakni Honda CUV e: dan Honda ICON e: yang cocok untuk menjadi teman beraktivitas sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Reses Dewan, Warga Curhat Jalan Rusak

balitribune.co.id | Bangli - Anggota DPRD Bangli dari tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 1 Maret 2025 telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi (reses) untuk masa persidangan II  Tahun 2025. Berbagai aspirasi dari masyarakat didapat para wakil rakyat. Salah satunya keluhan warga  terkait kondisi jalan yang rusak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Jalan Rusak di Desa Pejukutan, Bupati Satria Pastikan Segera Ditangani

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menyerahkan santunan sosial kepada anak yatim piatu, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma meninjau jalan Rusak di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida pada Minggu (25/5) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampah Liar di DAS Pekerisan, Gianyar, Timbulkan Kesan Kumuh dan Bau Menyengat

balitribune.co.id | Gianyar - Entah menghindari iuran atau memang malas memilah sampah, sejumlah lahan kosong hingga daerah aliran sungai (DAS) masih saja dijadikan lokasi untuk membuang sampah. Kondisi terparah terlihat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan yang berada di sekitar jembatan penghubung Bona–Bitera, Blahbatuh, Gianyar, sangat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.