Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Rinci Infrastruktur dan Vaksinasi Covid-19 di Badung

Bali Tribune/ BPK RI - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerima Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Wahyu Priyono di Puspem Badung, Kamis (7/10).



balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerima Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Bali Wahyu Priyono di Puspem Badung, Kamis (7/10). Kehadiran Kalan BPK Provinsi Bali bersama Tim BPK ini, dalam rangka entry meeting terkait pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan belanja infrastruktur pada pemerintah Kabupaten Badung tahun 2020 dan 2021 (triwulan III), serta pemeriksaan kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Badung.

Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas entry meeting BPK Perwakilan Bali di Kabupaten Badung terkait dengan pemeriksaan infrastruktur dan vaksinasi Covid-19. Berkenaan dengan pemeriksaan, Bupati meminta kepada Instansi teknis Organisasi Perangkat Daerah agar memberikan dukungan sepenuhnya baik dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan maupun laporan secara lisan dan yang terpenting berkenaan dengan data sebagai orientasi daripada proses pelaksanaan tersebut.

"Kami meyakini apa yang dilakukan ini adalah proses tanggung jawab negara untuk masyarakat se-Indonesia khususnya di Badung sehingga dilaksanakan pemeriksaan dari BPK ini," jelasnya.

Melalui pemeriksaan BPK, Bupati mengharapkan seluruh OPD dapat melaksanakan dengan baik sehingga semua OPD memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, OPD dapat melaksanakan program kegiatan yang sejalan dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). Sehingga proses pelaksanaan kegiatan betul-betul ada tahapan dan muaranya pada pelayanan kepada masyarakat serta kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Kalan BPK Provinsi Bali, Wahyu Priyono menyampaikan terima kasih kepada Bupati Badung beserta jajaran sudah menerima tim BPK dengan sangat baik dan terbuka dalam rangka akan memulai pemeriksaan rinci baik pemeriksaan rinci infrastruktur maupun kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dijelaskan, tujuan dari pemeriksaan ini sebagai upaya mengimplementasikan  visi dan misi BPK, yaitu untuk mendorong tata kelola keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel dalam mencapai tujuan bernegara.

"Kami mengimplementasikan visi misi BPK melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat untuk mendorong tata kelola keuangan negara yang lebih berkualitas," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dipilihnya Badung menjadi objek pemeriksaan infrastruktur, karena Badung menjadi salah satu kabupaten yang anggaran infrastrukturnya paling besar di Provinsi Bali. Pemkab Badung juga sudah mencanangkan visi misinya yaitu memperkuat daya saing daerah melalui peningkatan mutu sumber daya manusia dan infrastruktur dengan sasaran peningkatan infrastruktur wilayah yang berkualitas.
 
Pemeriksaan infrastruktur ini sendiri bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan belanja infrastruktur telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dalam pemeriksaan pelaksanaan vaksinasi lebih menekankan pada satu aspek saja yaitu aspek efektifitasnya. Pemeriksaan kinerja vaksinasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Badung.

Sementara Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, menekankan ada dua kegiatan yang dilaksanakan BPK di Badung yaitu pemeriksaan belanja infrastruktur dan vaksinasi. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan dari BPK Perwakilan Bali yang telah dilaksanakan pada bulan September lalu. Untuk pemeriksaan terhadap pelaksanaan vaksinasi di Badung akan berlangsung selama 40 hari mulai 6 Oktober hingga 18 November 2021.

"Terhadap semua kebutuhan yang akan mendukung pemeriksaan Covid-19 telah disampaikan kepada kita sebanyak 18 dokumen pendukung. Dari 18 dokumen pendukung tersebut telah dikomunikasikan kepada Kadis Kesehatan dan Direktur RSD Mangusada yang nantinya akan disampaikan kepada Tim BPK," tambahnya.

wartawan
ANA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.