Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPPD Badung Dukung WNA Overstay Didenda Rp 1 Juta/Hari, Ini Alasannya

Bali Tribune/Turis di jalan Legian Kuta/net

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenakan denda Rp 1 juta/hari bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi izin tinggal (overstay) ke Bali disambut positif oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung. Penegakan hukuman itu penting untuk mencegah turis overstay melakukan tindak kriminal.

Badan yang dikomandani I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung ini menyebut denda ini penting untuk menertibkan para turis yang ‘melali’ di Bali, khususnya Badung. Pasalnya, sejauh ini pihaknya menilai banyak sekali wisatawan yang seenaknya tinggal di Pulau Dewata padahal izin tinggalnya sudah habis.

“Kami mendukung penuh kebijakan  ini (mengenakan denda Rp 1 juta bagi WNA melebihi izin tinggal (overstay) ke Bali, red),” tegas Ketua BPPD Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Senin (5/5).

Menurutnya kebijakan yang telah tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada WAN ini sebagai upaya pemerintah menertibkan WNA.

“Kebijakan itu tidak akan berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan, justru kami mendukung ada law enforcement, karena yang biasanya overstay itu bukan wisatawan, tapi warga asing yang datang untuk tujuan lain,” terangnya lagi.

Pria asal Dalung ini otimis kebijakan mengenakan sanksi denda kepada WNA yang overstay tidak akan berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan ke Bali terutama Badung. Terlebih, jumlah WNA yang melampaui izin tinggal sangat kecil.

“Presentasenya tidak mencapai 1 persen bahkan nol koma, jadi tak ada pengaruh terhadap tingkat kunjungan,” katanya.

Justru pihaknya mendorong agar kebijakan itu betul-betul diterapkan dan tidak ada oknum yang bermain.

“Kecil kemungkinan terjadi WNA yang melebihi izin tinggal, karena saat tiba di tempat tujuan WNA diwajibkan mengisi formulir imigrasi. Dalam lembar formulir tersebut jelas disebutkan tujuan datang, lama tinggal, dan tempat menginap. Jadi dari data itu bisa dicek siapa WNA yang overstay,” jelasnya.

Jika pun ada yang overstay, Rai Suryawijaya menyebut pasti ada sebabnya. “Kalau ada yang melanggar pasti ada sebab. Seperti, sakit terlibat kasus dan lainnya. Dan ini bisa dicek,” bebernya.

Kebijakan ini selain menertiban WNA yang berlibur di Bali, menurut Rai Suryawijaya juga bagus untuk menekan angka kriminalitas. Pasalnya, kata dia, sebagian turis yang terlibat aksi kriminal adalah turis yang masa tinggalnya habis.

“Bagi kepolisian, kebijakan ini juga bisa dipakai evaluasi. Bagi negara yang banyak wisatawannya melakukan kriminal dan melanggar izin tinggal bisa direkomendasikan untuk pencabutan bebas visa,” tukasnya sembari menyebut sekarang ada 168 negara yang menikmati bebas visa ke Indonesia.

Untuk diketahui, kebijakan pengenaan denda 1 juta per hari bagi WNA yang overstay ini telah diberlakukan mulai bulan Mei 2019. 

wartawan
Made Darna
Category

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.