Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPPD Badung Dukung WNA Overstay Didenda Rp 1 Juta/Hari, Ini Alasannya

Bali Tribune/Turis di jalan Legian Kuta/net

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenakan denda Rp 1 juta/hari bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi izin tinggal (overstay) ke Bali disambut positif oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung. Penegakan hukuman itu penting untuk mencegah turis overstay melakukan tindak kriminal.

Badan yang dikomandani I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung ini menyebut denda ini penting untuk menertibkan para turis yang ‘melali’ di Bali, khususnya Badung. Pasalnya, sejauh ini pihaknya menilai banyak sekali wisatawan yang seenaknya tinggal di Pulau Dewata padahal izin tinggalnya sudah habis.

“Kami mendukung penuh kebijakan  ini (mengenakan denda Rp 1 juta bagi WNA melebihi izin tinggal (overstay) ke Bali, red),” tegas Ketua BPPD Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Senin (5/5).

Menurutnya kebijakan yang telah tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada WAN ini sebagai upaya pemerintah menertibkan WNA.

“Kebijakan itu tidak akan berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan, justru kami mendukung ada law enforcement, karena yang biasanya overstay itu bukan wisatawan, tapi warga asing yang datang untuk tujuan lain,” terangnya lagi.

Pria asal Dalung ini otimis kebijakan mengenakan sanksi denda kepada WNA yang overstay tidak akan berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan ke Bali terutama Badung. Terlebih, jumlah WNA yang melampaui izin tinggal sangat kecil.

“Presentasenya tidak mencapai 1 persen bahkan nol koma, jadi tak ada pengaruh terhadap tingkat kunjungan,” katanya.

Justru pihaknya mendorong agar kebijakan itu betul-betul diterapkan dan tidak ada oknum yang bermain.

“Kecil kemungkinan terjadi WNA yang melebihi izin tinggal, karena saat tiba di tempat tujuan WNA diwajibkan mengisi formulir imigrasi. Dalam lembar formulir tersebut jelas disebutkan tujuan datang, lama tinggal, dan tempat menginap. Jadi dari data itu bisa dicek siapa WNA yang overstay,” jelasnya.

Jika pun ada yang overstay, Rai Suryawijaya menyebut pasti ada sebabnya. “Kalau ada yang melanggar pasti ada sebab. Seperti, sakit terlibat kasus dan lainnya. Dan ini bisa dicek,” bebernya.

Kebijakan ini selain menertiban WNA yang berlibur di Bali, menurut Rai Suryawijaya juga bagus untuk menekan angka kriminalitas. Pasalnya, kata dia, sebagian turis yang terlibat aksi kriminal adalah turis yang masa tinggalnya habis.

“Bagi kepolisian, kebijakan ini juga bisa dipakai evaluasi. Bagi negara yang banyak wisatawannya melakukan kriminal dan melanggar izin tinggal bisa direkomendasikan untuk pencabutan bebas visa,” tukasnya sembari menyebut sekarang ada 168 negara yang menikmati bebas visa ke Indonesia.

Untuk diketahui, kebijakan pengenaan denda 1 juta per hari bagi WNA yang overstay ini telah diberlakukan mulai bulan Mei 2019. 

wartawan
Made Darna
Category

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Perlindungan Pekerja Melalui Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar terus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan tema “Bangkit Merajut Kemandirian Menuju Kesejahteraan yang Berkelanjutan.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Layang-Layang 2026, Ribuan Rareangon Matemuwirasa di Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Ribuan rareangon (pecinta layang-layang) dari berbagai daerah di Bali tumpah ruah memadati Sirkuit All In One Pengambengan, Negara, Minggu (30/8/2026). Mereka antusias mengikuti lomba layang-layang tahunan yang menjadi agenda rutin Kabupaten Jembrana sekaligus wadah silaturahmi pencinta tradisi layangan.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Tiba di Guyana, PMI Asal Jembrana Tewas Kecelakaan

balitribune.co.id | Negara - Kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan meninggal dunia di luar negeri. Seorang pemuda asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana I Komang Tedy Arsa Bantara Putra yang memiliki panggilan Tedy ini meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Guyana, Amerika Selatan. Saat kejadian korban tengah dalam perjalanan menuju lokasi tempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.