Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPR Candra Resmi Ganti Nama Jadi Bank Perekonomian Rakyat Dewata Candradana

Bali Tribune / Perubahan Nama BPR Candradana menjadi Bank Perekonomian Rakyat Dewata Candradana

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melalui proses evaluasi yang cermat dan berbagai pertimbangan strategis, manajemen PT. BPR Dewata Candradana Indonesia mengumumkan perubahan resmi nama lembaga keuangan ini menjadi "PT. Bank Perekonomian Rakyat Dewata Candradana". Perubahan ini efektif mulai 18 Oktober 2023.

Direktur Utama PT. Bank Perekonomian Rakyat Dewata Candradana I Gusti A Putu Jayanthi, SH. MM menyatakan, perubahan nama ini merupakan bagian dari strategi transformasi institusi dan implementasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan & penguatan sektor keuangan. Dia menegaskan bahwa PT. Bank Perekonomian Rakyat Dewata Candradana akan tetap konsisten dalam memberikan layanan perbankan yang berkualitas, inovatif, dan bertanggung jawab sesuai dengan standar internasional.

"Perubahan nama ini tidak mengubah komitmen Bank untuk tetap berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, memberikan keamanan keuangan, dan meningkatkan inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat," ungkap Jayanthi.

Sebagai bagian dari perubahan ini, semua layanan perbankan yang sebelumnya tersedia di PT. BPR Dewata Candradana Indonesia akan tetap tersedia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Dewata Candradana. Nasabah tidak perlu khawatir karena transisi ini tidak akan mengganggu layanan atau status akun mereka. Semua proses administrasi dan transaksi akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam rangka memastikan kelancaran transisi, PT. Bank Perekonomian Rakyat Dewata Candradana telah mengimplementasikan prosedur dan teknologi yang diperlukan. Tim manajemen PT. Bank Perekonomian Rakyat Dewata Candradana juga siap memberikan bantuan kepada para nasabah yang membutuhkan informasi tambahan terkait perubahan ini.

PT. Bank Perekonomian Rakyat Dewata Candradana mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah serta seluruh pihak terkait. Bank ini berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan layanan perbankan di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perubahan ini, nasabah dapat menghubungi layanan pelanggan PT. Bank Perekonomian Rakyat Dewata Candradana melalui telepon, email, atau mengunjungi kantor cabang terdekat. KSM

wartawan
KSM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.