Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BRILianFest 2023 BRI Regional Office Denpasar Dipusatkan di Pantai Melasti

Bali Tribune / BRILian Fest 2023 dipusatkan di Pantai Melasti, Minggu (17/12) yang diisi berbagai kegiatan

balitribune.co.id | Badung - Rangkaian HUT ke-128, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Denpasar melaksanakan BRILian Fest 2023 dipusatkan di Pantai Melasti, Minggu (17/12). Diikuti insan BRILian dan keluarga insan BRILian se- Bali dengan total 5.000 orang.

Diawali dengan pelepasan 20 ekor penyu dan 23 ekor tukik sebagai upaya melestarikan penyu sebagai satwa yang dilindungi dan menjaga ekosistem bawah laut. Tak hanya itu, BRI Regional Office Denpasar juga menyerahkan bantuan CSR berupa sarana dan prasarana penunjang kawasan wisata Pantai Melasti Kabupaten Badung berupa 10 set meja, kursi, payung pengunjung, 20 tempat sampah, 20 payung pantai, 20 long chair. 

Regional CEO BRI Kanwil Denpasar, Recky Plangiten mengatakan, pemberian bantuan sarana dan prasarana untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Melasti guna  mendukung pariwisata di Desa Ungasan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

"Bantuan ini diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi bagi UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) yang ada di Pantai Melasti," ujarnya.

Pada kegiatan BRILian Fest, menyuguhkan penampilan dari insan BRILian pemenang BRI Idol dari Branch Office Gajah Mada, Regional Office Denpasar, dan Branch Office Renon. Selain itu terdapat performance dari Sea Salt Band dan Band Nasional Nidji.

BRILian Fest juga bertabur hadiah doorprize dan grand prize seperti sepeda motor listrik, sepeda listrik, kulkas, mesin cuci, dan hadiah menarik lainnya dengan jumlah hadiah total sebanyak 1.895 hadiah. "Kegiatan BRILian Fest dilakukan dalam upaya meningkatkan semangat dan kekompakan keluarga BRI," ujarnya.

wartawan
YUE
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.