Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSN Tegaskan Penggunaan Pengukuran Suhu Tubuh Thermogun Klinik Tak Membahayakan Kesehatan

Bali Tribune / THERMOGUN - Ada 2 (jenis thermogun yang beredar di masyarakat. Yaitu thermogun klinik untuk mengukur suhu tubuh manusia dan thermogun industri.

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu peralatan ukur yang sering dijumpai oleh masyakarat pada masa pandemi Covid-19 ini adalah thermometer gun atau kerap disebut sebagai thermogun. Thermogun adalah alat ukur suhu atau termometer dengan metode non kontak, artinya bahwa pengukuran suhu dilakukan tanpa menyentuh objek yang diukur.

Pada masa adaptasi kebiasaan baru, masyarakat diwajibkan mengikuti penerapan protokol kesehatan. Diantaranya adalah dengan mengukur suhu tubuh sebelum beraktivitas ataupun saat memasuki tempat-tempat publik. Namun belakangan ini muncul isu yang beredar di masyarakat bahwa penggunaan thermogun dapat membahayakan manusia. 

Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia Badan Standardisasi Nasional (BSN), Ghufron Zaid merespon isu tersebut dengan memberikan penjelasan bahwa ada 2 (jenis thermogun yang beredar di masyarakat. Yaitu thermogun klinik untuk mengukur suhu tubuh manusia dan thermogun industri. “Pada dasarnya, kedua termometer non kontak ini memiliki prinsip yang sama, yaitu menangkap panas yang dipancarkan oleh obyek ukur,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Bali Tribune, Selasa (21/7).

Dia menjelaskan, secara alami dan sesuai dengan hukum fisika, setiap benda termasuk tubuh manusia akan memancarkan panas. “Panas inilah yang kemudian ditangkap oleh sensor yang ada di dalam thermogun tersebut,” ungkap Ghufron. 

Thermogun juga dikenal dengan nama infrared thermometer, karena panas yang dideteksi oleh sensor tersebut berada pada panjang gelombang cahaya infra merah (infrared). Adapun perbedaan antara thermogun klinik dan thermogun industri adalah rentang ukur dan jarak ukurnya. 

Thermogun klinik mempunyai rentang ukur 32 - 42 °C, dengan akurasi sampai dengan 0,2 °C Sedangkan thermogun industri mempunyai rentang ukur yang lebih besar, sampai dengan 500 °C atau lebih, dengan akurasi sampai dengan 1,5 °C.

Agar akurat, jarak ukur thermogun klinik tidak bisa terlalu jauh. Pada umumnya pabrikan memberikan informasi tersebut di dalam manualnya yang berkisar antara 1 cm hingga 10 cm. Berbeda dengan thermogun klinik, thermogun industri dapat digunakan untuk mengukur suhu dari jarak jauh. 

Dia memaparkan, thermogun industri dapat digunakan untuk mengukur suhu benda yang sulit dijangkau tangan manusia seperti karena letaknya yang tinggi (misalnya trafo listrik) atau benda yang berbahaya untuk didekati karena suhunya sangat tinggi, seperti pada proses peleburan logam. 

Guna membantu mengarahkan thermogun industri tepat ke titik pengukuran dengan lebih baik, maka pabrikan melengkapinya dengan laser. “Jadi laser di sini hanya dipakai untuk membantu mengarahkan atau alignment saja, bukan untuk mengukur suhu benda yang diukur,” papar Ghufron.

Kata dia, sebagai alat ukur, termogun harus dipastikan kebenaran hasil pengukurannya. Sebab, hasil pengukuran tersebut akan digunakan oleh tenaga medis untuk mendiagnosa pasien. Kesalahan diagnosa dapat berakibat kesalahan treatment. "BSN melalui SNSU menyediakan layanan kalibrasi yang tertelusur ke sistem internasional," imbuhnya.

Ghufron menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun sebagai salah satu rangkaian protokol kesehatan. 

Ia pun mengingatkan agar masyarakat menggunakan thermogun jenis klinik untuk mendapatkan hasil pengukuran yang lebih baik daripada thermogun industri. "Penggunaan thermogun klinik secara benar tidak membahayakan pasien maupun petugas medis,” tegasnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.