Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSW Lolos dari Lubang Jarum, Dibolehkan Tarung, Namun Wajib Umumkan Status

PLENO - Rapat Pleno Bawaslu Bali terkait Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 antara DPD Partai Gerindra Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE -  Gugatan DPD Partai Gerindra Provinsi Bali terhadap KPU Provinsi Bali, tak dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Sama seperti DPW Partai NasDem Provinsi Bali sebelumnya, gugatan tersebut juga berakhir di meja mediasi.  Berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, berbuah manis, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Bali dari Dapil Badung, Bagus Suwirta Wirawan (BSW), akhirnya lolos dari lubang jarum. BSW sebelumnya dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Provinsi Bali.  Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Bali mengajukan gugatan kepada Bawaslu Provinsi Bali lantaran, keputusan KPU Bali mencoret BSW dari DCS. Bacaleg incumbent ini diputuskan tak menenuhi syarat (TMS), karena tak mengumumkan ke media massa status dirinya sebagai mantan narapidana.  Sebelum gugatan dilanjutkan ke sidang ajudikasi, sebagaimana aturan yang berlaku, maka keduabelah pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi. Proses mediasi itu pun berlangsung alot.  Mediasi pertama pada 21 Agustus lalu, berakhir deadlock. Para pihak baru mencapai kesepakatan saat mediasi kedua pada 23 Agustus 2018. Hasil mediasi kedua belah pihak yang bersengketa ini diumumkan oleh Bawaslu Bali dalam Rapat Pleno Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, di Denpasar, Senin (27/8).  Hadir pada kesempatan tersebut Sekretrais DPD Partai Gerindra Provinsi Bali I Wayan Wiratmaja, Ketua KPU Bali Wayan Jondra dan Anggota Ni Putu Ayu Winariati. Ada dua kesepakatan mediasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 002/PS/17.00/VIII/ 2018, yang dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani.  Kesepakatan pertama, Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada Pemohon dalam hal ini DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, untuk  melengkapi dokumen persyaratan pencalonan BSW. Ada enam dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.  Pertama, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, surat keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  Ketiga, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Keempat, bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.  Kelima, Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon bukan pelaku kejahatan yang berulang. Keenam, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Kesepakatan kedua, Pemohon melengkapi sejumlah persyaratan pencalonan BSW paling lama satu hari kerja, sejak putusan mediasi itu dibacakan. Selanjutnya Bawaslu Bali memerintahkan para pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tersebut. Bawaslu Bali juga memerintahkan KPU Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak putusan ini dibacakan.

wartawan
San Edison
Category

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click

Dalih Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua III DPRD Buleleng Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

balitribune.co.id | Singaraja - Dengan dalih efisiensi, Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana mengembalikan 3 kendaraan dinas yang menjadi fasilitas untuk menunjag kinerjanya. Pengembalian dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 ke Sekretariat DPRD Buleleng disertai surat pernyataan pengembalian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Kembang Hartawan: Air Bersih Jadi Fondasi Vital PSN Pelabuhan Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Rencana Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Jembrana akan menggantikan fungsi pelabuhan Benoa, Denpasar tidak lama lagi akan terwujud. Sejumlah tahapan kini telah berlangsung sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu yang menjadi isu serius adalah ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click

SIMPATI Hadirkan Fitur Akumulasi Kuota, Sisa Data Tak Lagi Hangus 

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, melalui brand prabayar SIMPATI, memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota (Sisa Kuota Bisa Dibawa) yang memungkinkan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota utama pada bulan berikutnya. Dengan hadirnya fitur ini, pelanggan SIMPATI kini memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian internet, membuat manfaat jumlah kuota pelanggan makin optimal sesuai perkembangan kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.