Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

Pacaruan
Bali Tribune / PACARUAN - Prosesi upacara pacaruan Eka Sata yang wajib digelar oleh seorang warga pendatang sebagai sanksi adat atas perbuatannya membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati.

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Dari informasi yang diterima, Kamis (3/9/2026) pelaku pembuang sampah ini sudah membuat kesal warga setempat.  Karena itupula, warga pun menggelar ronda dan akhirnya, Selasa (1/9/2026) malam, berhasil menangkap basah seorang warga pendatang  yang hendak membuang sekantong karung kampil sampah. 

Pelaku akhirnya dihadapkan ke prajuru adat setempat dan sesuai aturan adat (Perarem) setempat, pelanggar dikenakan sanksi adat tersebut. Sanksinya berupa materi senilai 100 Kg beras dan  Pacaruan dengan tingkatan  "Caru Eka Sata"  yang digelar, Rabu (2/9/2026) di Catus Pata desa.

Perbekel Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, membenarkan pengenaan sanksi adat  tersebut. Ditegaskan pula, enam desa adat di wilayah desa Kemenuh memiliki perarem terkait sebagai implementasi dari Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber. " Masing-masing desa adat pengenaan sanksinya mungkin ada sedikit perbedaan nilai. Namun, tujuannya tetap sama  dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga agar tidak sembarangan membuang sampah," terangnya.

Terkait pengungkapan pelanggar ini, sebutnya,  tidak saja terjadi  di Desa Adat Kemenuh. Sebelumnya, juga pernah di Desa Adat Tegenungan. Dimana pengenaan sanksi adatnya juga diterapkan sesuai perarem setempat. "Sanksi pacaruan ini juga berbeda tingkatannya  sesuai lokasi temuan pembuangan sampahnya. Kalau di lahan atau pertiwi, umumnya Pacaruan Eka Sata.  Beda lagi jenis pacaruannya jika membuang sampah di sungai atau saluran irigasi," jelasnya.

Disebutkan pula, krama adat lainnya seperti Desa Adat Tengkulak Kaja, juga kini sedang membidik pembuang sampah di saluran irigasi dan pinggir jalan. "Kami tegaskan, sanksi adat ini berlaku bagi semua warga. Baik pendatang maupun warga desa," tegasnya.

Tambahnya,  aturan adat yang merupakan penjabaran Perdes dan Perda tersebut menjadi bagian dari upaya desa adat menjaga lingkungan. Warga diminta menaati ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk terkait pengelolaan dan pembuangan sampah. "Penerapan sanksi tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Dengan adanya aturan tersebut, warga diharapkan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan adat," pungkasnya. 

wartawan
ATA
Category

Antisipasi Bencana, 178 Personel Gabungan Disiagakan

balitribune.co.id | Bangli - Melihat topografi kabupaten Bangli yang berada di ketinggian,  maka di tengah kondisi  cuaca  yang tidak bersahabat potensi terjadi  terjadi bencana  alam sangat tinggi. Mengantisipasi potensi bencana yang lebih besar, Polres Bangli menggelar apel kesiapsiagaan dengan melibatkan 178 personel gabungan dari berbagai instansi, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Turun ke Jembrana, Wagub Giri Prasta Bersama Bupati Kembang Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak berjuang sendirian menghadapi persoalan hidup maupun musibah. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan turun langsung meninjau calon penerima program bedah rumah sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi warga korban kebakaran di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Listrik Semrawut Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 

balitribune.co.id | Semarapura - Sambungan kabel listrik yang semrawut diduga menjadi pemicu terjadinya kebakaran hebat yang menimpa bangunan dapur warga. Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (5/11/26), menuturkan kejadian kebakaran dapur milik Ketut Kena (69) warga Dusun Sengkiding Desa Aan, Banjarangkan, Klungkung terjadi pada Rabu (4/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Resmikan Dua Inovasi Daerah "Klungkung KEDAS" dan "Segara Rasa"

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan peluncuran secara resmi dua inovasi daerah unggulan, yakni Klungkung KEDAS dan Segararasa, oleh Bupati Klungkung I Made Satria di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jangan Hanya Bertumpu di Selatan, BI Dorong Mesin Ekonomi Baru di Bali Utara

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerataan pertumbuhan ekonomi Bali menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan. Selama ini, aktivitas ekonomi, investasi, dan pembangunan infrastruktur masih terkonsentrasi di wilayah Bali Selatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkotika

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang terdiri dari perkara tindak pidana Narkotika, Pencurian, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, penganiayaan, Pornografi, Pemerkosaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung pada Kamis (5/11/2026) sekira pukul 9.30 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.