Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Budiarsa, Korban Tewas Bentrokan Dimakamkan.

Bali Tribune / Suasana rumah duka korban tewas akibat bentrokan, Gede Budiarsana di Desa/Kecamatan Kubutambahan.
balitribune.co.id | SingarajaGede Budiarsana (34), korban tewas bentrokan di Desa Tegal Arum, Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, beberapa waktu lalu akhirnya dimakamkan di Setra Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Sabtu (31/7) siang. Terlihat polisi menjaga cukup ketat ditengah kedukaan keluarga mendiang  Budiarsana mengikuti proses penguburan tersebut sejak dari rumah duka di Banjar Dinas Kubuanyar. Tidak saja keluarga, namun sebagian besar warga banjar setempat ikut mengantarkan jenazah Budiarsana ke setra. 
 
Keponakan korban, Benny Wandana, mengatakan, semua proses penguburan jenazah korban berjalan cukup lancar baik sejak dari rumah duka hingga ke tempat penguburan di setra desa.
 
"Diawali dengan mesiram pukul 09.00 wita kemudian makisang ring pertiwi (dimakamkan) pukul 14.00," tutur Benny, Sabtu (31/7).
 
Sementar ibunda korban, Ni Nyoman Sri Mini, dan istri korban, Ni Made Hirayanti, terlihat cukup syok namun berusaha tegar saat  menerima tamu yang datang ikut berbela sungkawa.
lihat foto: Suasana rumah duka korban tewas akibat bentrokan, Gede Budiarsana di Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Sri Mini, mengaku berat menerima kenyataan anaknya (Budiarsana) meninggal dengan cara dibunuh.
 
"Berat sekali rasanya. Saya masih tidak terima anak saya diperlakukan begitu. Tidak berperikemanusiaan, saya harap (pelaku) dihukum dengan berat," ucap Sri Mini sedih.
 
Sedangkan Hirayanti, menyebut soal firasat sebelum suaminya meninggal dengan cara tragis. Firasat itu, kata Hirayanti, ada gelagat yang tidak biasa yang dilihat dari suaminya. Salah satunya, selalu ikut kemana pun dia pergi.
 
"Itu seperti isyarat kalau suami saya akan meninggalkan semuanya. Sempat juga saya disuapin makan. Dia bilang, kapan lagi bisa nyuapin istri, saat itu saya berpikir positif," ucapnya.
 
Hirayanti juga mengaku sudah menerima kenyataan yang dia hadapi bersama anak-anak dan keluarganya. Hanya saja Hirayanti meminta kepada semua pihak untuk menghapus semua video maupun foto yang memperlihatkan kejadian tewasnya sang suami yang sempat viral di sosial media. Ia khawatir tiga orang anaknya yang masih berusia 13 tahun, 8 tahun dan 5 tahun akan terganggu kejiwaannya.
 
"Kami berharap dengan sangat agar video dan fotonya dihapus saja. Anak-anak masih kecil kalau tidak dihapus akan membekas, ada jejak digitalnya. Saya khawatir ini akan mengganggu kesehatan mental anak-anak," harapnya.
 
Sementara itu, Kepala Desa/Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana mengatakan, keberadaan anak-anak korban akan menjadi perhatian Pemerintah Desa Kubutambahan terutama untuk meringankan biaya masa depannya.
 
"Kami akan tindaklanjuti melalui DTKS agar dapat kami ajukan beasiswa pendidikannya. Kami ikut prihatin," tandasnya.
wartawan
CHA
Category

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.