Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buka Hingga Lewat Batas Waktu, Kafe di Jalan Diponegoro Ditertibkan Satpol PP

Bali Tribune / DITERTIBKAN - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di jalan Diponegoro Denpasar, Senin (15/6) malam.IST
balitribune.co.id | DenpasarJajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di jalan Diponegoro Denpasar, Senin (15/6) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut telah melanggar batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar yakni hingga pukul 21.00 wita. 
 
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, dikonfirmasi Selasa (16/6) mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang salah  satunya mengatur    tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar yakni hingga pukul 21.00 wita.  Ternyata pihaknya mendapatkan pengaduan dari  masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasional lewat waktu yang telah ditentukan yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di jalan Diponegoro.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, setelah sampai disana ternyata kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponegoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasional lewat waktu yang telah ditentukan.
 
Melihat kondisi tersebut, Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan diantaranya tidak  social distancing, tanpa menggunakan masker.  
 
Dalam pemeriksaan Sayoga mengaku para pekerjanya yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas. Meskipun demikian Kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha. “Kafe ini telah melanggar kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.
 
Menurut Sayoga Kafe R tersebut telah melanggar Edaran Gubenur Bali, Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
 
Untuk memberikan efek jera pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di Tipiringkan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran dan menjadi pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan
wartawan
Redaksi
Category

Lanjutkan Pembangunan Bangli Sport Center, Pemkab Bangli Siapkan Anggaran Rp.30 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melanjutkan pembangunan pusat olahraga tersebut  dengan anggaran Rp.30 miliar. Adapun pembangunan menyasar tribun GOR sisi barat serta penyempurnaan lintasan atletik. 

Baca Selengkapnya icon click

1.219 Pengurus PDIP Klungkung Dikukuhkan, Koster : Kader Harus Jadi Teladan

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2025-2030 di Kenyeri Garden & Shala, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Sabtu (28/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Sosial K3S Kabupaten Badung di Kelurahan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung bekerjasama dengan mitra dan sponsor, yakni Coco Social Found dan Yayasan Bunga Bali menggelar aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan penyerahan bantuan sembako kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Balap Liar, Polisi Patroli di Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Dawan melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan patroli tersebut melibatkan tiga personel piket Polsek Dawan yang dipimpin oleh Pawas Ps. Kanit Samapta, Aiptu I Nengah Sumiana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Resmikan Porgana Cup IV Tumbak Bayuh, Dorong Pembinaan Atlet Muda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Porgana Cup IV Tahun 2026 di Lapangan Porgana, Banjar Gunung Pande, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Jumat (27/3/2026). Kejuaraan yang digelar STT Mekar Kusuma ini diikuti 32 tim dari Badung dan Tabanan dengan sistem double knockout selama 35 hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.