Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buka Hingga Lewat Batas Waktu, Kafe di Jalan Diponegoro Ditertibkan Satpol PP

Bali Tribune / DITERTIBKAN - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di jalan Diponegoro Denpasar, Senin (15/6) malam.IST
balitribune.co.id | DenpasarJajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe yang berada di jalan Diponegoro Denpasar, Senin (15/6) malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut telah melanggar batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar yakni hingga pukul 21.00 wita. 
 
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, dikonfirmasi Selasa (16/6) mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan peraturan walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang salah  satunya mengatur    tentang batas waktu operasional usaha yang ada di Kota Denpasar yakni hingga pukul 21.00 wita.  Ternyata pihaknya mendapatkan pengaduan dari  masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasional lewat waktu yang telah ditentukan yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di jalan Diponegoro.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar langsung menuju Kafe J yang ada di Jalan Ngurah Rai, setelah sampai disana ternyata kafe tersebut telah tutup. Selanjutnya petugas Satpol PP menuju Kafe R di Jalan Diponegoro, ternyata kafe tersebut kedapatan masih beroperasional lewat waktu yang telah ditentukan.
 
Melihat kondisi tersebut, Satpol PP langsung melakukan tindakan dengan memeriksa dan membubarkan kerumunan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan diantaranya tidak  social distancing, tanpa menggunakan masker.  
 
Dalam pemeriksaan Sayoga mengaku para pekerjanya yang biasa sebagai pemandu lagu telah dilengkapi dengan identitas. Meskipun demikian Kafe tersebut tetap saja melanggar peraturan maka dari itu pihaknya melakukan pemanggilan pengelola usaha. “Kafe ini telah melanggar kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Denpasar terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.
 
Menurut Sayoga Kafe R tersebut telah melanggar Edaran Gubenur Bali, Edaran Walikota Denpasar serta melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
 
Untuk memberikan efek jera pihaknya akan melakukan penyidikan dan jika ditemukan pelanggaran akan di Tipiringkan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan memberikan sanksi tersebut maka dapat memberikan pelajaran dan menjadi pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan
wartawan
Redaksi
Category

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.