Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buka Rakor Pembangunan Desa, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Program Desa Harus Linier Dengan Kebijakan Kabupaten

rakor
Bali Tribune / Bupati Wayan Adi Arnawa saat Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (14/9/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan ekonomi daerah yang berakar pada sektor pariwisata tidak boleh meminggirkan peran masyarakat di tingkat akar rumput. Mengantisipasi ketimpangan tersebut, seluruh Camat dan Perbekel se-Kabupaten Badung menyelaraskan arah pembangunan dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (14/9/2026).

Forum strategis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini digelar untuk memastikan seluruh program kerja desa berjalan linier dengan kebijakan Bupati. Langkah ini diambil guna mengintegrasikan potensi ekonomi lokal agar selaras dengan visi mewujudkan pariwisata Badung yang berkualitas dan berlandaskan nilai-nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa desa harus bergerak kreatif mengoptimalkan BUMDes, UMKM, ekonomi kreatif, serta desa wisata agar masyarakat setempat menjadi motor penggerak ekonomi, bukan sekadar penonton. “Desa harus menjadi bagian penting dari ekosistem pembangunan dan bukan sekadar menjadi penonton pertumbuhan pariwisata. Kita ingin masyarakat desa tidak hanya menjadi penonton dari pertumbuhan pariwisata, tetapi menjadi pelaku utama yang memperoleh manfaat dari perkembangan ekonomi daerah,” ujarnya.

Bupati juga memerintahkan agar seluruh aspirasi para Perbekel, mulai dari isu infrastruktur, ekonomi, sosial, pendidikan, hingga keamanan, segera diinventarisir agar pemerintah daerah dan desa bisa melakukan penanganan cepat secara lintas kewenangan. Ia juga menyoroti penguatan hubungan sektor pertanian dan pariwisata. “Pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan budaya, tetapi justru memperkuat keduanya,” tegas Adi Arnawa.

Sementara itu, Kepala DPMD Badung, Komang Budi Argawa, melaporkan realisasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 16,08 milar untuk 46 desa telah terserap penuh 100 persen. Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dengan pagu Rp 39,22 miliar, penyerapannya mencapai 63,35 persen per 31 Agustus 2026.

Kadis DPMD juga memaparkan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar 46,88 persen dari pagu Rp 873,50 miliar, serta Retribusi Daerah mencapai 62,83 persen dari pagu Rp 20,16 miliar. Pada tahun 2026 ini, fokus program prioritas desa diarahkan pada bimbingan belajar Bahasa Inggris untuk peningkatan SDM, kesiapsiagaan penanganan bencana, pengelolaan sampah terpadu, serta pembangunan infrastruktur pedesaan.

Agenda ini turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Luh Suryaniti, jajaran pimpinan OPD terkait, serta seluruh Camat dan Perbekel se-Kabupaten Badung. 

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.