Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bulan Mei Timbangan Pedagang Ditera Ketat

Bali Tribune/ TERA - Pelaksanaan tera ulang sempat terhenti, kini diaktifkan Kembali.



balitribune.co.id | Gianyar - Setelah sempat terkendala pembatasan kerumunan selama Pandemi, Pemeriksaan (Ter) timbangan para pedagang di Gianyar diaktifkan lagi.  Lantaran dua tahun diloncati, kali ini tera dipastikan sangat ketat untuk memastikan perlindungan terhadap pembeli dan pedagang.

Kepada UPTD Metrologi, Disperindag Gianyar I Ketut  Nuraga ditemui, Selasa (22/2/2022) menyebutkan, dalam dua tahun sebelumnya tidak melaksanakan tera karena adanya larangan berkerumun dan keterbatasan peralatan metrologi. Hal demikian pengawasan untuk perlindungan kepada pembali dan penjual terutamanya di pasar-pasar maupun warung serta toko tidak maksimal. Sehingga tahun ini wajib dilaksanakan tera, semua pedagang dan Pompa Bensin yang ada di Gianyar. "Untuk tera pada Pompa Bensin sudah selesai dilaksanakan sejak awal Februari 2022. Sudah selesai pada 28 pompa bensin, semua sesuai standar dan tertib ukur," jelasnya.

Sedangkan untuk tera pada pedagang, dilaksanakan mulai Mei 2022 mendatang. Jumlah pedagang yang memiliki timbangan/dacin meja dan dacin jongkok sebanyak 6.000 timbangan. "Tera pada pedagang ini nanti kami gilir di tiap kecamatan. Kami pastikan pelaksanaan secara ketat untuk memenuhi standar ukur," ujarnya.

Disebutnya, pelaksanaan tera ulang pada pedagang tidak bisa dilakukan secara serentak karena UPTD Metrologi hanya memiliki 4 petugas tera.  Disamping itu UPTD Metrologi memiliki keterbatasan peralatan, sehingga mesti bekerjasama dengan pihak ketiga. Walau demikian, tera ulang pada 6.000 pedagang bisa selesai sesuai target yang ditetapkan. "Untuk pihak ketiga, job mereka terlalu banyak, di seluruh Bali, sehingga mesti menunggu jadwal," pungkasnya.

Sebelumnya, tera ulang berbagai alat ukur milik pedagang sebelumnya rutin dilaksanakan. Bahkan menjelang hari raya, semua timbangan pedagang wajib diperiksa untuk memenuhi standar nilai ukur. Tera ulang inipun direspon positif oleh warga pasar, karena memberikan dampak saling menguntungkan antara pedagang dan konsumen. Konsumen diuntungkan dengan diadakan tera ulang ini karena satuan yang pas tidak kurang dari jumlah yang di tentukan dalam pembelian barang.  pedagang juga diuntungkan dengan timbangan yang pas,  karena bisa terjadi pada timbangan yang sudah kurang pas sebagai alat ukur menjadi berlebih.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.