Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bulan Mei Timbangan Pedagang Ditera Ketat

Bali Tribune/ TERA - Pelaksanaan tera ulang sempat terhenti, kini diaktifkan Kembali.



balitribune.co.id | Gianyar - Setelah sempat terkendala pembatasan kerumunan selama Pandemi, Pemeriksaan (Ter) timbangan para pedagang di Gianyar diaktifkan lagi.  Lantaran dua tahun diloncati, kali ini tera dipastikan sangat ketat untuk memastikan perlindungan terhadap pembeli dan pedagang.

Kepada UPTD Metrologi, Disperindag Gianyar I Ketut  Nuraga ditemui, Selasa (22/2/2022) menyebutkan, dalam dua tahun sebelumnya tidak melaksanakan tera karena adanya larangan berkerumun dan keterbatasan peralatan metrologi. Hal demikian pengawasan untuk perlindungan kepada pembali dan penjual terutamanya di pasar-pasar maupun warung serta toko tidak maksimal. Sehingga tahun ini wajib dilaksanakan tera, semua pedagang dan Pompa Bensin yang ada di Gianyar. "Untuk tera pada Pompa Bensin sudah selesai dilaksanakan sejak awal Februari 2022. Sudah selesai pada 28 pompa bensin, semua sesuai standar dan tertib ukur," jelasnya.

Sedangkan untuk tera pada pedagang, dilaksanakan mulai Mei 2022 mendatang. Jumlah pedagang yang memiliki timbangan/dacin meja dan dacin jongkok sebanyak 6.000 timbangan. "Tera pada pedagang ini nanti kami gilir di tiap kecamatan. Kami pastikan pelaksanaan secara ketat untuk memenuhi standar ukur," ujarnya.

Disebutnya, pelaksanaan tera ulang pada pedagang tidak bisa dilakukan secara serentak karena UPTD Metrologi hanya memiliki 4 petugas tera.  Disamping itu UPTD Metrologi memiliki keterbatasan peralatan, sehingga mesti bekerjasama dengan pihak ketiga. Walau demikian, tera ulang pada 6.000 pedagang bisa selesai sesuai target yang ditetapkan. "Untuk pihak ketiga, job mereka terlalu banyak, di seluruh Bali, sehingga mesti menunggu jadwal," pungkasnya.

Sebelumnya, tera ulang berbagai alat ukur milik pedagang sebelumnya rutin dilaksanakan. Bahkan menjelang hari raya, semua timbangan pedagang wajib diperiksa untuk memenuhi standar nilai ukur. Tera ulang inipun direspon positif oleh warga pasar, karena memberikan dampak saling menguntungkan antara pedagang dan konsumen. Konsumen diuntungkan dengan diadakan tera ulang ini karena satuan yang pas tidak kurang dari jumlah yang di tentukan dalam pembelian barang.  pedagang juga diuntungkan dengan timbangan yang pas,  karena bisa terjadi pada timbangan yang sudah kurang pas sebagai alat ukur menjadi berlebih.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.