
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Azerbaijan berinisial TFO (34) ditangkap warga karena melakukan aksi perampokan di sebuah vila di Jalan Segara Merta Kuta, Minggu (27/7). Pelaku berhasil
Dua karyawan money changer, Mochammad Ezekiel Tan Elang dan M. Faizal saat mengantar uang ke TKP lehernya dipiting oleh warga negara Azerbaijan itu lalu mengambil uang yang dibawa korban sebanyak Rp191.150.000 dibawa kabur. Beruntung pelaku TFO berhasil ditabrak tidak jauh dari TKP oleh korban hingga jatuh. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku menghubungi operator PT Arta Jaya Dewata untuk menukar uang 12.000 dolar Amerika. Pelaku minta agar uang tersebut diantar ke TKP.
Diutuslah Ezekiel dan Faizal berangkat ke vila dimaksud dengan membawa uang Rp191.150.000. “Sesampainya di vila, korban bertemu dengan pelaku TFO dan disuruh menghitung uang tersebut. Sedangkan terlapor tidak menunjukkan uang dolarnya,” ungkapnya.
Tiba-tiba dari lantai dua datang teman pelaku bernama Johnny yang mengaku dari Interpol. Selanjutnya pelaku mencekik dan memiting leher korban. Namun korban berontak dan berhasil lepas lalu keluar minta bantuan. Pelaku mengambil motor korban lalu kabur sambil membawa uang ratusan juta rupiah itu. Korban langsung mengejar dan langsung menabrak pelaku sampai jatuh. Akibatnya uang tersebut berserakan di jalan. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan TFO, namun Johnny berhasil melarikan diri. “Pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta. Sedangkan pelaku yang bernama Johny ini masih dicari,” terangnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang sebesar Rp191.150.000. Pelaku melakukan aksi bersama temannya yang bernama Johnny namun belum diketahui asalnya. "Johnny ini belum diketahui, apakah warga negara asing atau warga lokal. Sementara motif yang menjadi latar belakang timbulnya kejadian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," pungkas Sukadi.