Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Rusia Ditemukan Tewas dengan Sejumlah Luka Sayatan di Hotel Oyo

Bali Tribune / TEWAS - bule asal Rusia, Oleg Agafonstev ditemukan tewas mengenaskan di dalam toilet
balitribune.co.id | Badung - Seorang bule asal Rusia, Oleg Agafonstev (36) ditemukan tewas mengenaskan di dalam toilet kamar nomor 22 Hotel Oyo Leluhur, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Rabu (19/10) pukul 11.10 Wita. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka terbuka akibat sayatan senjata tajam.
 
Informasi yang dihimpun Bali Tribune mengatakan, jenazah korban ditemukan oleh pegawai hotel, I Gusti Agung Ngurah Ari Kusuma Putra (29) bersama I Putu Pande Pratama (25). Berawal dari Ari Kusuma Putra menghubungi korban via What's App pukul 11.10 Wita. "Tujuannya menghubungi korban untuk mengkonfirmasi batas nginapnya," kata seorang petugas.
 
Korban check in sejak Senin (17/10/2022) dan harus check out Rabu (19/10/2022) pukul 12.00 Wita. Sayangnya, chattingan anak pemilik hotel itu tidak mendapat balasan. Tak berselang lama, Arik Kusuma dihubungi oleh salah satu teman lelaki korban, Vladimir Stanishevskii via What's App pukul 11.27 Wita untuk menanyakan keberadaan Oleg Agafonstev karena tidak bisa dihubungi. Karena itulah Ari mengajak seorang staff hotel I Putu Pande Pratama untuk melakukan pengecekan. Karena pintu kamar nomor 22 dikunci dari dalam. Sehingga keduanya membuka pintu kamar dengan menggunakan sebuah linggis, dua buah obeng dan sebuah pisau. Setelah berhasil membuka pintu keduanya tidak mendapati yang bersangkutan di dalam kamar.
 
"Keduanya mendengar suara air mengalir di kamar mandi. Ketika membuka pintu toilet, penghuni kamar ini ditemukan dalam keadaan tergeletak di lantai kamar mandi dan terlihat sebilah pisau. Dua orang ini bergegas mematikan keran air, menutup gorden dan mengunci pintu kamar lalu bergegas keluar karena panik," terang petugas itu.
 
Ari lalu menghubungi ayahnya untuk memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kuta Utara via telepon. Selanjutnya Polsek Kuta Utara menghubungi Inafis Polda Bali untuk ke TKP melakukan identifikasi.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan terkait adanya penemuan mayat bule asal Rusia itu. "Penyebab kematian warga negara Rusia itu masih dalam tahap pendalaman oleh inafis Polda Bali. Apakah dibunuh atau bunuh diri, kami belum bisa pastikan," katanya.
wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.