Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buleleng Akan Mendapat Bantuan Seribu Titik PJU-TS

Bali Tribune / Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Sandhiyasa
balitribune.co.id | SingarajaBadan Kongres Internasional Forum Budaya dan Warisan Dunia dalam Program Indonesia Terang akan memberikan sumbangan 1.000 titik lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Buleleng Gede Sandhiyasa, Rabu (8/9). Menurutnya, pada bulan Oktober 2021 Buleleng akan mendapat bantuan PJU-TS  yang sepenuhnya dilakukan oleh PT Elbama Mukti Utama selaku vendor dari Badan Kongres Internasional Forum Budaya dan Warisan Dunia.
 
“Kemarin dari PT Elbama didampingi oleh anggota DPRD Haji Mulyadi Putra dan Korwil LPP Nyoman Gede Oka melakukan audiensi dalam rangka pemberian bantuan PJU-TS yang mana Buleleng dan 4 kabupaten lainnya di Bali mendapat bantuan serupa,” ungkapnya.
 
Dalam “Program Indonesia Terang” ungkap Kadis Sandhiyasa desa-desa yang tingkat elektrikalnya rendah atau tingkat PJU nya rendah menjadi sasaran bantuan ini. untuk itu Dinas Perhubungan selaku leading sektor penerangan jalan memberikan secara teknis koordinat atau titik yang akan dipasang PJU-TS. “Namun PT Elbama menekankan sasarannya adalah jalan desa yang memiliki akses ke tempat ibadah dan obyek wisata. Sehingga kami dari Dishub akan berkoordinasi lagi karena jalan tersebut kebanyakan ada pohon yang rimbun, jika rimbun panel surya untuk supply tegangan tentunya tidak maksimal,” jelas mantan Kadis Sosial ini.
 
Program bantuan tersebut, menurut Sandhiyasa, Buleleng tidak dibebani biaya sepeserpun atau membebani desa dan sepenuhnya akan dibiayai oleh Badan Kongres  yang bersangkutan. Karena pemeliharaan dari vendor hanya sampai 3 tahun, pihak Pemkab Buleleng melalui Dinas Perhubungan mengusulkan untuk pemeliharaan diperpanjang 5 tahun, kemudian baru dihibahkan.
 
“Biaya pemeliharaan PJU-TS ini cukup berat, kita tidak mungkin membebani daerah ataupun pihak desa. Sehingga kami mengusulkan minimal 5 tahun dari pihak vendor bahkan sampai 10 tahun, sehingga ada perencanaan yang matang terkait pemeliharaan nantinya,” imbuhnya.
 
Adanya bantuan itu, Sandhiyasa berharap bisa menerangi daerah Buleleng higga daerah yang belum terjangkau listrik, sehingga Buleleng aman dan nyaman di malam hari. “Kita berharap Oktober nanti bantuan ini terealisasi tanpa membebani APBD Pemkab Buleleng, tanpa memungut biaya kepada masyarakat,” tandas dia. 
wartawan
CHA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.