Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buleleng Kekurangan Guru

Gede Suyasa

 BALI TRIBUNE - Jatah sebanyak 158 guru dari KemenPAN-RB saat rekruitmen CPNS 2018   ternyata masih jauh panggang dari api.Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gede Suyasa, hingga kini Buleleng kekurangan guru hingga sebanyak 1.800 orang guru PNS.Angka itu,katanya,meliputi guru jenjang SD maupun SMP. “Kalau dilihat dari rasio memang masih kurang. Dari segi analisis kekurangan guru di jenjang SD dan SMP mencapai 1.800 guru,” ungkap Suyasa, Rabu (9/1). Suyasa mengatakan, kekurangan guru SD di Buleleng ini tidak lepas dari banyaknya guru PNS yang pensiun sejak tahun 2018 lalu. Angka guru PNS yang pensiun tahun lalu mencapai 168 orang.Sedangkan untuk tahun 2019 ini, ada pengangkatan sebanyak 158 guru CPNS.Angka itu,kata Suyasa sangat jauh dari angka ideal. Untuk tahun  2018 saja,menurut pejabat senior Buleleng ini, banyak guru PNS yang pension. Bahkan, di tahun   2019 akan ada sebanyak 2.017 guru PNS yang akan memasuki masa pensiun. Kondisi ini,kata Suyasa, akan membuat setiap tahun terjadi kekurangan jumlah guru di Buleleng. ”Pengisian formasi CPNS-nya itu baru sekitar yang pensiun berjalan,” jelas Suyasa. Namun demikian, Suyasa mengaku, adanya pengangkatan CPNS ini, kendati tidak maksimal namun persoalan kekurangan guru sedikit teratasi karena disetiap sekolah akan tersebar guru PNS. Hal ini, menurut Suyasa, akan berdampak terhadap pengurusan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Sebab, di dalam Petunjuk Teknis BOS untuk tahun 2018, yang boleh menjadi bendahara BOS adalah para guru yang sudah berstatus PNS. Sementara guru dengan status mengabdi atau kontrak tidak dibenarkan menjadi bendahara BOS. ”Masalahnya, kalau tidak ada PNS, Kepala Sekolah merangkap menjadi bendahara BOS karena tidak dibenarkan guru non menjadi bendahara BOS. Dengan kondisi ini sesuai Juknis 2018, kami berharap kran rekruitmen  untuk formasi CPNS dibuka kembali dalam waktu mendatang,” tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.