Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buleleng Percepat Vaksinasi dan Orkestrasi Antar SKPD dalam Perencanaan

Bali Tribune/ Bupati Putu Agus Suradnyana


balitribune.co.id | Singaraja  - Untuk upaya percepatan pemulihan ekonomi, penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng terus dilakukan dengan mempercepat proses vaksinasi. Orkestrasi perencanaan ini melibatkan harmonisasi semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan hal itu usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (Rakornas Wasin) Pemerintah tahun 2021 secara virtual, di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis (27/5/2021). Rakornas Wasin dibuka oleh Presiden Joko Widodo dengan mengusung tema Kawal Efektivitas Belanja, Pulihkan Ekonomi.
 
Dijelaskan, pemerintah saat ini fokus pada percepatan perbaikan ekonomi. Kabupaten Buleleng secara khusus dan Provinsi Bali secara umum diharap akan merasakan pulihnya ekonomi jika pariwisata mulai bergeliat. Oleh karena itu, percepatan proses vaksinasi sangat menentukan. Baik itu di Bali secara umum maupun Buleleng secara khusus. “Kini sekarang sudah banyak zona kuning dan hijau. Kita tahu bersama bahwa pariwisata adalah lokomotif atau motor penggerak ekonomi. Kita sudah melakukan kegiatan vaksin bahkan kita diberikan pujian oleh Gubernur sangat bagus untuk cepatnya vaksinasi. Ini hal yang terus kita upayakan,” jelas Agus Suradnyana.
 
Menurut Agus Suradnyana, Presiden menginstruksikan kepada daerah untuk lebih fokus kepada percepatan perbaikan ekonomi. Segera melaksanakan belanja yang sudah dianggarkan. Baik itu anggaran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga memerlukan perencanaan yang lebih matang dengan orkestrasi dan harmonisasi di masing-masing SKPD. “Percepatan pemulihan ekonomi sangat memerlukan orkestrasi dan harmonisasi yang bagus mulai dari perencanaan di SKPD,” imbuhnya.
 
Sementara itu, terkait dengan penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terdapat pada Inspektorat Daerah, Inspektur Pembantu Wilayah I Buleleng Gede Ngurah Omardani mengatakan, APIP harus berperan dalam mengawal efektivitas belanja pemerintah dalam memulihkan ekonomi. Dalam situasi seperti ini harus bangkit memulihkan ekonomi. “APIP itu harus bertindak, diam bukan pilihan. Bekerja bersama, orkestrasi, kita optimis mampu menangani,” ujarya.
 
Kata Ngurah Omardani, APIP harus mampu menjaga dan memberikan keyakinan dan menjadi katalisator pendorong semua proses kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui masing-masing SKPD. APIP bekerja mulai dari proses perencanaan sampai pelaporan di mana SKPD harus mendapatkan asistensi dan pendampingan serta reviu. “Sesuai juga dengan arahan Bapak Presiden, semua langkah-langkah harus cepat tepat dan akuntabel. Tata kelola juga tidak kalah penting dan harus didahulukan. Inspektorat harus fokus dalam pencegahan dan tata kelola sebagai peringatan dini. Mengelolanya secara transparan dan akuntabel,” tandasnya. 
wartawan
CHA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.