Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bundling Eksklusif IM3 Platinum dengan iPhone 16

IM3
Bali Tribune / berikan pengalaman Next Level, IM3 Platinum meriahkan iBox Days Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses meluncurkan kembali IM3 Platinum sebagai layanan pascabayar terbaru tahun lalu, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), melalui brand IM3 resmi mengumumkan kerjasama strategis bersama Apple sebagai Official Telco dalam menghadirkan bundling eksklusif IM3 Platinum dengan iPhone 16. Sebagai official telco partner Apple di Indonesia, IM3 Platinum memperkuat posisinya sebagai pelopor layanan pascabayar dengan pengalaman digital Next Level yang simpel, premium, dan eksklusif. Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen IM3 menghadirkan teknologi terbaik berkelas dunia lebih dekat pada pelanggan IM3.

IM3 Platinum menghadirkan bundling iPhone 16 lengkap dengan kuota besar 200GB, serta cicilan terjangkau mulai dari Rp1,5 juta per bulan. Produk bundling ini sudah mendukung layanan eSIM, memungkinkan pelanggan langsung terhubung tanpa kartu fisik, menjadikan pengalaman pelanggan lebih simpel, praktis, dan sesuai dengan gaya hidup digital masa kini. Didukung oleh layanan premium, pelanggan IM3 Platinum dapat menikmati iPhone 16 dengan Platinum Network Experience berbasis AI yang mempermudah pelanggan terhubung dengan jaringan IM3 melalui akses prioritas. Juga layanan Platinum Assistance yang memungkinkan pelanggan terhubung langsung ke call center dalam waktu maksimal 30 detik, tanpa perantara mesin penjawab.

Fahd Yudhanegoro, EVP-Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison, menyampaikan, kolaborasi ini adalah awal dari komitmen jangka panjang IM3 Platinum bersama Apple untuk terus menghadirkan inovasi dan solusi relevan bagi pelanggan Indonesia. "Melalui bundling iPhone 16, kami menghadirkan layanan pascabayar premium yang sepadan dengan kecanggihan teknologi Apple menjadikan IM3 Platinum sebagai pilihan utama bagi pelanggan yang mencari nilai lebih dalam satu paket eksklusif," jelasnya dalam siaran persnya, Jumat (30/5).

Sebagai bagian dari kerja sama ini, IM3 Platinum dan Erajaya Group melalui iBox menggelar iBox Days, pada 26 Mei–1 Juni 2025 di Mall Living World Denpasar. Masyarakat yang mengunjungi acara ini juga berkesempatan mendapatkan berbagai keuntungan eksklusif dari IM3 Platinum. Khusus pengunjung yang melakukan registrasi IM3 Platinum selama iBox Days, akan mendapatkan hadiah tambahan mulai dari power bank, adaptor charger, serta beragam hadiah menarik lainnya sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

Syahrir, Leader of Business Erajaya Digital Bali Nusra turut menyampaikan, sebagai reseller Apple terbesar di Indonesia, yang juga telah menjalin kerja sama jangka panjang dengan IOH, iBox sangat menyambut baik kerja sama strategis antara IM3 Platinum dan Apple. Kemitraan ini tidak hanya menjawab tingginya antusiasme masyarakat terhadap produk Apple, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelanggan melalui kombinasi teknologi canggih dari iPhone 16 dan layanan premium IM3 Platinum. "Dengan dukungan jaringan iBox yang tersebar luas di seluruh Indonesia, kami optimis bundling IM3 Platinum akan mempercepat penetrasi pasar iPhone 16 serta menghadirkan penawaran spesial yang lebih menarik. Ini merupakan solusi lengkap yang akan memberikan pengalaman eksklusif bagi seluruh pelanggan kami," katanya.

Jangan lewatkan kesempatan untuk merasakan pengalaman Next Level di iBox Days, serta berbagai penawaran spesial yang menarik untuk semua variasi iPhone 16 termasuk iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16e. Variasi iPhone terbaru ini menjadi produk tercanggih yang pernah ada, menawarkan iPhone untuk setiap pengguna dengan Apple Silicon generasi terbaru, daya tahan baterai yang luar biasa, sistem kamera yang canggih, iOS 18, dan masih banyak lagi.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.