Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunga Bangkai Menyembul di Pekarangan Warga

Bali Tribune/ Bunga bangkai yang tumbuh di pekarangan warga di Libgkungan Candi Baru, Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah  bunga Kesuma Wijaya, Bunga Bangkai lokal juga nyembul dan mekar dari dalam tanah.  Karena semakin langka, kemunculan bunga yang dikerubuti lalat ini menarik perhatian. Demikian pula, bunga bangkai yang menyembul di pekarangan  Ni Kadek Iti (42) di Lingkungan Candi Baru, Gianyar, Selasa (4/5).
 
Pantauan di lokasi, bunga dengan Diameter 30 cm setinggi 25 cm itu  tumbuh di halaman rumahnya. Terdiri dari tiga bagian, mulai dari daun mahkota berwarna merah marun, tangkai sebagai tempat serbuk sari, serta lonjongan di bagian atas. 
 
“ Di Desa bunga ini disebut bunga Lading atau suweg, hanya saja beberapa tahun terakhir semakin langka. Saya menemukannya, karena ada banyak lalat di sekitarnya,” ungkap Kadek.
 
Lanjutnya, ini merupakan kali pertama dia melihat bunga bangkai secara langsung. Bunga ini justru tubuh di tempat yang terkena sinar matahari. Sebelumnya, bau busuk akan keluar saat bunga tersebut muli mekar sempurna. 
 
“ Kata tetangga , jika mulai melayu, bau busuknya akan semakin  menyengat.  Warnanya akan berubah menjadi coklat tua dan keriput ketika akan mati,” terangnya.
 
Meskipun tahu dalam beberapa waktu ke depan bunga ini akan menimbulkan bau tak sedap, Kadek dan keluarganya mengaku sama sekali tak memiliki niat menyingkirkan tanaman tersebut. Pihaknya pun tak akan mengizinkan siapapun memetik tanaman ini, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan. 
 
 Meski menimbulkan bau busuk, tapi jangkauannya tidak luas, baunya hanya di seputaran situ aja, jadi tidak akan mengganggu,” ujarnya.
 
Selain itu, Iti juga tidak memberikan perlindungan khusus untuk tanaman ini. Sebab dirinya yakin, kelestarian bunga bangkai di lingkungannya akan terjaga, mengingat respon warga yang relatif biasa-biasa saja terhadap bunga ini. 
 
“Warga di sini, responnya biasa-biasa saja. Apalagi dalam pekarangan jadi saya pikir akan aman,” ujarnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.