Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Panti, Bupati Buleleng Bekukan Panti Asuhan Ganesha Sevanam

Kuasa hukum panti asuhan
Bali Tribune / KUASA HUKUM - Kuasa Hukum tersangka IMW, Gede Pasek Suardika (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan

balitribune.co.id I Singaraja - Polres Buleleng resmi menentapkan pimpinan Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Buleleng sebagai tersangka. Pascapenetapan tersebut, tindakan tegas ditunjukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Orang nomor satu di Buleleng itu memutuskan membekukan atau menutup aktivitas panti dan merelokasi anak-anak panti yang masih berada di tempat itu ketempat lain yang dianggap lebih aman.

Melalui Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/261/HK/2026 tanggal 02 April 2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial, penutupan itu ditegaskan. Alasan penutupan untuk memberikan perlindungan, keamanan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak panti.

Untuk menegaskan sikap Sutjidra tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Dinsos-P3A) pada Minggu, 05 April 2026 melakukan relokasi terhadap anak-anak yang masih berada di dalam Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Sebelumnya Kadis Dinsos-P3 Buleleng I Putu Kariaman Putra telah bersurat ditujukan kepada Pembina Yayasan Sahabat Peduli Kasih dan Ketua Panti Asuhan Ganesha Sevanam.

Kadis Dinsos-P3 Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan proses pemindahan anak panti memerlukan waktu karena faktor psikologi dan sudah terlalu lama tinggal di panti asuhan. "Kami berikan keleluasaan agar pelaksanaan kegiatan relokasi supaya betul-betul sesuai dengan harapan,” kata Kariaman.

Terkait proses relokasi lebih lanjut, menurut Kariaman, pihaknya ingin memastikan anak-anak yang ada baik itu di panti asuhan dan yang ada di rumah aman sehingga para orang tua dan keluarga semakin jelas jadi kalau mau diambil dipersilahkan kalau diserahkan ke pemerintah siap difasilitasi. "Akan disiapkan administrasinya surat pernyataan untuk diambil atau surat pernyataan menyerahkan, karena ada yang umurnya 18 tahun kami pun siapkan administrasinya apakah siap untuk direlokasi,” imbuhnya.

Kariaman menjelaskan, dari 30 anak 8 anak sudah di rumah aman, 16 anak kembali dengan orang tua, 2 anak masih di Panti Ganesha Sevanam dan 4 anak dipindahkan ke Panti Sewa Darma. “Berita acara penyerahan kepada Sewa Darma juga sudah kami siapkan administrasinya dan bagi anak-anak yang tadi dipulangkan atau meminta kembali ke orang tua tetap kami siapkan,”terangnya.

Sementara kuasa hukum Panti Asuhan, Made Sumartana mengatakan, usai Bupati Buleleng mengeluarkan surat keputusan penutupan pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Namun ia menolak menandatangi berita acara relokasi karena tidak dilibatkan selama rencana proses relokasi berlangsung.

“Kami tidak pernah dilibatkan karena itu kami menolak ikut tandatangan dalam berita acara relokasi,” tegasnya.

Ia pun berharap mengingat hubungan selama ini sesama anak panti cukup dekat, proses relokasi dilakukan dengan cara lebih humanis disebabkan secara tersirat suasana hati anak-anak pasti terguncang kendati pihak Dinsos-P3A Buleleng melibatkan psikolog. “Yang menggembirakan ada keleluasaan buat anak-anak jika tidak nyaman ditempat relokasi bisa kembali ke tempat orang tuanya,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, telah menetapkan Ketua Yayasan berinisial IMW (57) sebagai tersangka dalam kasus  dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap pimpinan panti. Hal itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap anak-anak di bawah pengasuhannya. "Hasil penyidikan menunjukkan korban tidak hanya satu orang, melainkan beberapa anak,” terang Ruzi Gusman.

Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga pada 27 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan sedikitnya tujuh anak diduga menjadi korban dalam kasus ini.

Polisi saat ini sudah menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan itu menurut Kapolres selain untuk kepentingan hukum, tetapi juga guna mencegah adanya upaya tekanan terhadap para korban. “Tersangka kami tahan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal serta menghindari potensi gangguan terhadap korban,” ungkap Kapolres.

Pelaku sendiri terancam membusuk dipenjara setelah dijerat sejumlah pasal berat, mulai dari kekerasan terhadap anak, dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pencabulan, hingga tindak pidana kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, tercatat masih ada 18 anak asuh yang tinggal di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan pengasuhan mereka.

Tim kuasa hukum tersangka IMW, Gede Pasek Suardika, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan membekukan panti tanpa solusi yang jelas bagi anak-anak tersebut. Pasek meminta, penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis terhadap anak-anak asuh. "Pemindahan anak secara mendadak tanpa perencanaan matang berpotensi menimbulkan masalah baru. Terlebih sebagian anak telah memiliki kedekatan emosional dengan pengasuh di panti,“ tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Kawal Opini WTP, Bupati Bangli Buka-bukaan Soal Ketergantungan Fiskal Daerah ke BPK

balitribune.co.id | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi memulai tahapan krusial dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menerima langsung Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seleksi JPT Pratama Tabanan Masuki Fase Krusial, Diawasi Langsung Ombudsman RI

balitribune.co.id | Tabanan - Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan kini memasuki fase krusial. Tahap presentasi makalah dan wawancara yang berlangsung mulai Selasa (7/4/2026) menjadi penentu lahirnya pejabat publik yang diharapkan mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah bersama pimpinan DPRD Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih dalam rangka pelaksanaan Tawur Tabuh Gentuh lan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Selasa (7/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa hadir untuk mengikuti rangkaian persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Baca Selengkapnya icon click

Gerokgak Jadi Sorotan, Tanah Berpasir Sumberkima Terbukti Hasilkan Bawang Merah Berkualitas

balitribune.co.id I Singaraja - Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, mengungkapkan potensi besar pengembangan bawang merah di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.