Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Pencopotan 6 DPD II Partai Golkar, Demer Buka Ruang Dialog dengan Muntra

Bali Tribune/ Suasana dialog antara Pengurus DPD I Partai Golkar Bali dengan PK Partai Golkar Badung, Minggu (9/6).

balitribune.co.id | Denpasar -  Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer memberikan "lampu hijau" kepada Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung I Wayan Muntra yang baru saja dicopot dari jabatannya, untuk melakukan dialog. Bagi Demer, dalam politik semua kemungkinan bisa saja terjadi.  Hal itu dilontarkan Demer, saat ditanya terkait kemungkinan duduk bersama dengan Muntra, sesuai aspirasi Pengurus Kecamatan (PK) dan Pengurus Desa (PD) Partai Golkar se-Kabupaten Badung saat mendatangi Kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Jalan Surapati Denpasar, Minggu (9/6) siang. "Bisa saja (duduk bersama)," kata Demer, yang didampingi Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry dan jajaran.  Soal kapan dijadwalkan duduk bersama Muntra, Demer tak menjawabnya secara tegas. Namun soal apakah ruang dialog tersebut bisa mengubah keputusan sebelumnya, termasuk mencabut SK Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung, Demer menegaskan, hal itu bisa saja terjadi.   "Apapun bisa terjadi dalam politik," tandas Demer, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.  Sesaat sebelumnya ketika menyampaikan aspirasinya, PK dan PD Partai Golkar se-Badung menolak pencopotan Muntra dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung. Di bawah koordinator Wayan Mudana ST, yang juga Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kuta Selatan, mereka meminta agar DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mencabut kembali keputusan tersebut termasuk mencabut SK Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung.  Menanggapi aspirasi yang disampaikan di Wantilan Kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Bali itu, Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry mengapresiasi PK dan PD Partai Golkar se-Badung yang menyampaikan apresiasinya secara santun. Ia pun menerima aspirasi dimaksud untuk selanjutnya dibahas.  Meski begitu, Sugawa Korry mengingatkan bahwa terkait keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Bali ini, hanya ada dua kemungkinan. Pertama, Muntra menerimanya dengan legowo. Kedua, melakukan gugatan ke Mahkamah Partai.  Sempat terjadi perdebatan terkait hal ini. Apalagi para pengurus PK dan PD Partai Golkar se-Badung memandang tidak ada alasan yang cukup kuat untuk mencopot Muntra dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung. Soal adanya desakan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Kosgoro, lantaran Muntra dikabarkan memboikot acara PDK Kosgoro 1957 Bali, pengurus PK dan PD Partai Golkar se-Badung memandang bahwa alasan tersebut terlalu sederhana.  Menariknya di tengah perdebatan panjang terkait ini, salah satu kader Partai Golkar Badung yang hadir mengusulkan agar persoalan ini tak perlu sampai ke Mahkamah Partai. Jika memungkinkan, persoalan ini diselesaikan secara elegan, yakni dengan menggelar pertemuan antara Demer dan Muntra.  Usulan ini pun diakomodir oleh Sugawa Korry, yang kebetulan pada kesempatan tersebut merayakan ulang tahunnya. "Aspirasi ini akan kami terima, dan akan kami bahas dalam rapat di DPD I," pungkas Sugawa Korry, sekaligus menutup pertemuan tersebut. 

wartawan
San Edison
Category

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.