Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Pencopotan 6 Ketua DPD II Partai Golkar, PD dan PK se-Bangli Ancam Mundur

Bali Tribune/ ASPIRASI - Pengurus Desa (PD) dan Pengurus Kecamatan (PK) Golkar se-Bangli saat menyampaikan aspirasi di Sekretariat DPD I Golkar Bali, Selasa (18/6).
balitribune.co.id | Bangli - Pasca turunnya SK DPD I Golkar Bali terkait pemberhentian I Wayan Gunawan selaku Ketua DPD II Golkar Bangli,  partai berlambang pohon beringin terus bergolak. Pengurus Desa (PD) dan Pengurus Kecamatan (PK) se-Kabupaten Bangli mengancam mundur jika SK tersebut tidak dicabut.
 
Ancaman mundur massal itu disampaikan PD, PK dan beberapa pentolan Partai Golkar Bangli, Selasa (18/6) ketika mendatangi kantor DPD I Golkar Bali di Denpasar. Ada empat poin aspirasi yang disampaikan, salah satunya para pengurus kecamatan dan desa se-Bangli akan mundur jika SK pemberhentian I Wayan Gunawan tidak dicabut.
 
Sementara di pihak lain kader Partai Golkar Bangli yang sudah dipastikan lolos Pileg 2019 lalu diminta membuat surat pernyataan untuk mendukung keputusan DPD I Partai Golkar yang memberhentikan I Wayan Gunawan sebagai Ketua DPD II Golkar Bangli dan mengangkat pelaksana tugas (Plt). Hal ini tak ayal semakin membuat kegaduhan di tubuh partai berlambang pohon beringin ini di Kabupaten Bangli.
 
Ketua PK Golkar Kintamani, I Wayan Koyan Eka Putra mengaku kedatangan PD dan PK Golkar se-Bangli ke kantor DPD I dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi. Ada empat point yang disampaikan.
 
Pertama, tetap menolak dengan tegas terhadap SK. Surat Keputusan nomor :  Kep -10/GOLKARDA/V I/2019 tentang pemberhentian Ketua DPD Golkar Bangli dan penunjukan Plt Ketua Golkar Bangli. 
 
Kedua, PD dan PK Golkar se-Bangli mendesak DPD I Golkar Bali untuk mencabut SK yang dimaksud. 
 
Ketiga, PK dan PD mendukung I Wayan Gunawan sebagai ketua DPD II Golkar Bangli. 
 
“Kami tetap mendukung bapak Wayan Gunawan sebagai ketua DPD II Golkar Bangli periode 2016-2021 sesuai hasil Musda yang lalu,” tegasnya.
 
Keempat, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka PD dan PK se-Bangli mengundurkan diri dari Partai Golkar.
 
“Jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan oleh DPD I Golkar Bali, maka seluruh PK dan PD Golkar se-Bangli akan bersikap. Kami akan mundur dari pimpinan kecamatan dan pimpinan desa Golkar di Bangli,” sebutnya.
 
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat DPD II Golkar Bangli, I Wayan Mantik membeberkan, beberapa waktu lalu para kader-kader yang lolos Pileg sempat dikumpulkan. Para kader ini diminta untuk membuat pernyataan untuk mendukung SK DPD I Golkar Bali tentang pemberhentian I Wayan Gunawan sebagai  Ketua DPD II Golkar Bangli dan pengangkatan I Gusti Made Winuntara sebagai Plt. 
 
"Kader terpilih diminta membuat pernyataan sendiri. Dari DPD I tidak diberikan konsep, kesannya seolah-olah mereka mendukung SK DPD I tersebut," ungkapnya.
 
Pihaknya sangat menyayangkan pola-pola semacam ini. "Selama ini saya menganggap I Wayan Sumarjaya Linggih alias Demer dan Sugawa Korry sebagai panutan, kader senior. Seharusnya beliau mengerti mekanisme. Sudah jelas masalah ini masih ditangani di Mahkamah Partai (MP) harusnya bisa bersabar," ujarnya. 
 
Menurut Wayan Mantik, cara yang dilakukan Demer dkk menunjukkan kondisi kebingunan dan gelap mata serta dalam pengaruh negatif. "Mau apa sih? Mau apa Demer ini?” ucap Wayan Mantik.  
 
Lanjutnya, jika kondisi seperti ini maka Wayan Mantik akan mengambil sikap. Mantan anggota DPRD Bangli ini mengatakan jika masalah ini tidak mampu diselesaikan dengan baik, pihaknya mengancam akan mundur dari Partai Golkar. 
 
“Secara pribadi saya sampaikan, saya siap mundur dari kader Golkar. Kami muak dengan cara semacam ini, kalau seperti ini Partai Golkar di ambang kehancuran,” tegasnya.
 
Tidak menutup kemungkinan jika dirinya mundur, kader lain yang ada di Golkar Bangli serta simpatisan juga akan hengkang. 
“Jika saya mundur, tidak menutup kemungkinan kader-kader binaan saya juga akan mengikuti langkah tersebut. Katanya suara Golkar suara rakyat. Tapi suara kader kok tidak didengarkan,” ujarnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.