Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Pencopotan Gede Adnya Mulyadi, Tim Hukum Siapkan Langkah Hukum

Bali Tribune/ Tim hukum I Gede Adnya Mulyadi saat menyampaikan aspirasi tertulis kepada Ketua DPRD Karangasem
balitribune.co.id | Amlapura - Kebijakan mutasi Bupati Karangasem terhadap Sekda I Gede Adnya Mulyadi menjadi staf atau pegawai biasa ternyata belum usai. Adnya Mulyadi melalui tim kuasa hukumnya bersiap melayangkan gugatan ke PTUN. Sebelum jalur hukum tersebut ditempuh, Selasa (6/8) kemarin, Adnya Mulyadi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung DPRD Karangasem guna menyampaikan aspirasi kewakil rakyat Karangasem tersebut.
 
Tiba di gedung DPRD Karangasem, Adnya Mulyadi dan rombongan diterima Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi bersama sejumlah anggota dewan.  Dalam kesempatan tersebut selain menyampaikan aspirasi terkait kebijakan mutasi Bupati Mas Sumatri yang dianggap cacat hukum itu, tim kuasa hukum Adnya Mulyadi juga meyampaikan aspirasi secara tertulis kepada Ketua DPRD.
 
Tim kuasa hukum Adnya Mulyadi yang dipimpin Made Bandem Dananjaya, kepada wak media mengaku jika kedatangannya kelembaga dewan tersebut untuk menyampaikan aspirasi atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pada kliennya. Menurutnya pencopotan jabatan kliennya tersebut dilakukan tanpa dasar yang relevan. Disamping itu kebijakan mutasi yang menimpa kliennya itu saat ini sangat mengganggu proses birokrasi antara Eksekutif dengan Legislatif dalam hal ini pembahasan Ranperda Anggaran Perubahan 2019 dan Anggaran Induk 2020 terancam tidak bisa dilanjutkan.
 
“Kami menilai SK Mutadi Bupati Karangasem ini cacat secara yuridis. Semestinya aturan hukum harus menjadi panglima dalam mengambil keputusan. Artinya jangan sampai ada pejabat yang sembarangan dalam mengelola daerah,” ucapnya, yang diamini oleh anggota timnya yang lain diantaranya Made Arjawa, Made Suka Dwiputra, Putu Angga Pratama dan Wayan Darsa.
 
Dalam kesempatan itu, Sekda termutasi I Gede Adnya Mulyadi mengatakan, sebelum pimpinan menjatuhkan sanksi atau hukuman berat kepada bawahannya seperti yang dialaminya itu, semestinya tetap berkaca pada aturan hukum yang berlaku, yakni Pasal 7 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Dimana jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam aturan hukum tersebut yakni pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Nah sedangkan selama ini Adnya Mulyadi mengaku jika dirinya tidak pernaah dijatuhi hukuman disiplin yang rigan, sedang apalagi sanksi hukuman disiplin berat.
 
“Bahkan, penilaian prestasi kerja saya yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Pejabat Penilai I Gusti Ayu Mas Sumatri, dengan jangka waktu penilaian Januari sampai dengan Bulan Desember 2018, nilai prestasi kerja saya adalah 90.22 (sangat baik). Lalu dasarnya apa?," tegas lontar Gede Adnya Mulyadi.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi dalam kesempatan itu  menyampaikan jika pihaknya dilembaga dewan sejak awal sudah menyikapi persoalan ini. “Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Mas Sumatri serta memanggil pihak terkait.
 
Namun pihaknya mendapatkan tanggapan yang tidak substantif dari pihak eksekutif alias tidak nyambung pada pokok permasalahan.  "Kami sudah sejak awal mengkritisi itu, jangan sampai pihak eksekutif mengambil langkah yang dialakukan tanpa prosedur yang benar. Kami berkepentingan secara kelembagaan di DPRD, apalagi Sekda sebagai Ketua TAPD,” tandasnya.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Danamon: #JanganKasihCelah Terhadap Ancaman Penipuan Berbasis AI Deepfake

balitribune.co.id | Jakarta - Kemajuan teknologi tidak hanya membuat hidup semakin mudah, tetapi juga memunculkan tantangan baru. Salah satu ancaman nyata yang kini semakin berkembang adalah penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan teknik deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara sangat realistis.

Baca Selengkapnya icon click

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Terima Kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menerima kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka di Kantor Bupati Karangasem, Rabu (5/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.