Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh Teman, Lelaki Setengah Abad Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ DARING - Terdakwa mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang lelaki setengah abad, I Wayan Budiasa, harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Warga Desa Sesetan, Denpasar Selatan, yang telah berusia 50 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penikaman berujung pembunuhan, I Wayan Surya (58), yang tak lain adalah temannya sendiri.
 
Putusan terhadap Budiasa diberikan oleh majelis hakim diketuai I Gede Putu Saptwan, dalam persidangan yang berlangsung secara telekonferensi, Kamis (24/6).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, yakni pidana penjara selama 12 tahun.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Hakim Saptawan saat membacakan amar putusannya.
 
Dalam kasus ini, Budiasa dinilai bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
 
Adapun hal memberatkan terdakwa, kata hakim, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya. "Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Telah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban," kata Hakim Saptawan.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sedangkan, JPU yang diwakili Ni Ketut Muliani memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau naik banding atas putusan tersebut.
 
Berdasarkan uraian dalam berkas tuntutan JPU, kejadian bermula ketika terdakwa bersama teman-temannya, salah satunya korban I Wayan Surya, minum arak di
Jalan Pemelisan Sesetan, Denpasar, pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA.
 
Beberapa menit kemudian, korban mengajak terdakwa untuk melanjutkan minum di Cafe Belalang Jalan Mertasari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, dan akan memesan bir yang cukup banyak. Namun, tawaran dari korban itu terdakwa tolak dengan alasan tidak membawa uang dan ingin minum sedikit saja.
 
Satu jam kemudian terdakwa pamit pulang ke teman-temannya. Dari sana, terdakwa menuju Cafe Belalang seorang diri dan mengorder 2 botol bir besar. Tak berselang lama datang korban dan saksi I Ketut Mariana ke Cafe Belalang yang langsung duduk di sebelah terdakwa. Ketika duduk, keduanya lalu memesan 10 botol bir.
 
Lalu, pada Jumat (4/12/2020) sekitar pukul 01.20 WITA dini hari, terdakwa merasa cukup untuk minum bir. Ketika hendak pulang terdakwa merasa dompetnya hilang. Setelah dicari dompet milik terdakwa itu ditemukan di bawah kursi yang terdakwa duduki. Namun, uang Rp 1,2 juta yang terdakwa simpan di dalam dompet tersebut hilang.
 
"Pada saat terdakwa kehilangan uang tersebut, diketahui oleh korban. Kemudian korban berkata ”bilang ga bawa uang, tapi sekarang ngaku uang hilang”, ”kalau benar bawa uang, pasti kamu banyak cari bir”, akhirnya terdakwa  dan korban cekcok mulut, dan berlanjut sampai di luar cafe," ungkap Jaksa Lanang.
 
Keributan tersebut tak berlangsung lama karena berhasil dilerai oleh pemilik cafe. Terdakwa pun pulang ke rumahnya dengan mengendari motor. Setiba di rumah, terdakwa baru sadar kalau sandalnya tertinggal. Terdakwa pun terpaksa balik ke cafe Belalang.
Setiba di lokasi, terdakwa menemukan sandalnya dan berpapasan lagi dengan korban yang ternyata masih berada di Cafe tersebut. Keduanya pun kembali cekcok. Karena tak ingin memperpanjang masalah, terdakwa kemudian bergegas pulang.Korban kemudian mengejar terdakwa.
 
Setiba di depan Banjar Suwung Bantal Kendal, Desa Sesetan, tiba-tiba korban menghadang terdakwa dengan sepeda motornya. Keduanya pun turun dari motor masing-masing. Korban kembali melanjutkan caci makinya ke terdakwa. Merasa tersakiti oleh cacian korban, terdakwa kemudian mengambil pisau dari tas selempang, dan langsung menusuk ke arah badan korban sebanyak tiga kali. Korban pun langsung jatuh bersimbah darah.
 
Melihat kejadian itu, saksi I Ketut Ernawan dan I Made Sutina berusaha menolong korban dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak bisa tergolong karena  luka-luka perdarahan di rongga dada dan perut, terpotongnya sekat rongga badan, usus besar, limpa dan ginjal kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia pada 6 Desember 2020. 
wartawan
Redaksi

Kelir Biru Pastel Cream, Honda Scoopy Kalcer Heronusa Tuban Pikat Pengunjung

balitribune.co.id | Mangupura – Dengan tampilan unik  dan warna fashionable kekinian, Honda Scoopy Kalcer tengah digandrungi konsumen terutama  kalangan wanita termasuk Bali. Terbukti unit Scoopy Kalcer kelir biru pastel dipadu cream yang ditampilkan dealer Heronusa di kegiatan “Merdeka Berkreasi Bareng Scoopy” di Banjar Pemamoran, Kuta jadi pusat  perhatian penunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Astra Motor Bali dan Kepolisian, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersinergi dengan Kepolisian dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara pada Juli 2025 lalu dengan menggandeng siswa Duta SMA PGRI 2 Badung. Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Milad Provinsi Bali ke-67, Momentum Pembebasan Bali Dari Darurat Sampah

balitribune.co.id | Kamis, 14 Agustus 2025, Provinsi Bali memasuki usia yang ke-67, sebuah usia yang relatif muda jika dirunut dari tahun 1958 ketika Bali ditetapkan sebagai salah satu provinsi di tanah air melalui  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Anak Agung Bagus Suteja menjadi gubernur pertamanya, tetapi jika dirunut jauh ke belakang, Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA/PPAS 2026 dan Raperda APBD-P 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, pada Senin (11/8), bertempat di ruang Utama Gosana DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click

OJK: Pasar Modal Indonesia, Kunci Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Pasar Modal Indonesia sebagai pilar pembiayaan pembangunan nasional, mendorong kemandirian dan kedaulatan ekonomi, serta mempercepat transformasi menuju ekonomi yang sejahtera, maju, dan modern.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.