Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Milad Provinsi Bali ke-67, Momentum Pembebasan Bali Dari Darurat Sampah

Umar Ibnu Alkhatab
Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Kamis, 14 Agustus 2025, Provinsi Bali memasuki usia yang ke-67, sebuah usia yang relatif muda jika dirunut dari tahun 1958 ketika Bali ditetapkan sebagai salah satu provinsi di tanah air melalui  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Anak Agung Bagus Suteja menjadi gubernur pertamanya, tetapi jika dirunut jauh ke belakang, Bali telah berusia ratusan tahun bahkan ribuan tahun, misalnya kita dapat membaca sebuah ulasan yang berjudul "Sejarah Singkat Bali: Bagaimana Sudut Asia Tenggara Ini Terbentuk" yang dimuat dalam https://balirescentre.com, yang secara umum menyimpulkan bahwa Bali dan kebudayaannya secara umum tetap utuh, unik, dan menarik hingga saat ini, dan kini Provinsi Bali telah memiliki Undang-Undang sendiri dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diundangkan pada tanggal 4 Mei 2023, dan undang-undang ini lahir atas ikhtiar dan upaya keras Gubernur Bali saat ini, Wayan Koster.

Kita patut mengucapkan selamat atas hari lahir Provinsi Bali yang ke-67 ini dengan harapan agar Bali tetap utuh, unik, dan menarik sampai kapanpun, harapan ini patut kita kemukakan demi menjaga integritas budaya Bali yang telah teruji dari masa ke masa dan demi merawat kekayaan sejarah dan tradisi Bali agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang, apalagi kini Bali telah dinobatkan sebagai pulau terindah di dunia 2025 menurut studi dari Travelbag yang dikutip Express.co.uk, tentu saja, dalam usia yang 67 ini, pekerjaan untuk menjaga dan merawat Bali ini akan semakin berat dan menantang, sebab, dengan bertambahnya usia, tantangan yang akan dihadapi akan semakin banyak, dan semua tantangan itu membutuhkan jawabannya masing-masing, dalam konteks ini, maka kemampuan seorang pemimpin Bali untuk menjawab semua tantangan itu akan diuji.

Salah satu tantangan yang perlu dijawab adalah bagaimana membebaskan Bali dari darurat sampah, dan sebagian dari jawaban itu telah disodorkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, di samping tentu saja melalui langkah-langkah konkret yang telah dilakukan pak Koster, misalnya mengizinkan penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali untuk dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar dan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Gianyar dan Kota Denpasar, dan juga membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi di desa/desa adat, hotel, restoran, mall, pasar, dan tempat ibadah, Pak Koster sendiri juga telah mengadakan koordinasi dengan seluruh Kepala Desa dan Bendesa Adat terkait pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah, pada 11 April 2025 di Panggung Terbuka Ardha Candra.

Sebagai ilustrasi, dalam kasus penutupan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Suwung, misalnya, selain sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (open dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung, penutupan ini juga merupakan langkah kreatif pemerintah provinsi yang dipimpin Pak Koster untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli dengan sampah yang hasilkannya, di sisi lain, kendati penutupan itu dianggap tidak menyelesaikan masalah karena tidak diikuti dengan solusi alternatif yang disiapkan oleh pemerintah, langkah Pak Koster ini dinilai sebagai solusi cerdas dan objektif karena telah membuat semua pihak tergerak untuk mengatasi sampah di Bali secara bersama-sama, apalagi langkah cerdas dan objektif itu kemudian diikuti dengan sejumlah kebijakan, misalnya mengoptimalkan fungsi teba modern di seluruh lingkungan kantor perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025.

Hemat kita, sebagian jawaban yang telah diberikan Pak Koster di atas belumlah memuaskan publik, masih banyak kritik yang dilontarkan sebagian publik kepada jawaban yang diberikan Pak Koster itu, artinya publik ingin jawaban yang lebih progresif dan revolusioner lagi dari Pak Koster, sehingga persoalan sampah ini benar-benar tuntas dan memuaskan, artinya pembangunan sejumlah TPS3R oleh Pak Koster di beberapa tempat dan pembuatan tebo moderen di sejumlah tempat sebagai alternatif dinilai masih kurang, perlu gerakan yang lebih massif, terstruktur, dan terpadu, butuh langkah yang lebih konkret dan solutif, perlu pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan, butuh penegakan aturan sampah secara konsekuen tanpa pandang bulu, dan yang terpenting adalah butuh ketauladanan dari para pemimpin di daerah, mulai dari gubernur hingga kepala desa, mereka harus tampil di depan sebagai contoh yang dapat digugu, misalnya membuang sampah seusai rapat atau pertemuan ke dalam tong sampah atau tebo yang tersedia, jika semua ini berjalan simultan, maka lambat laun masalah sampah ini bisa diatasi, jika tidak, perkara sampah akan menjadi perkara yang tidak pernah tuntas.

Akhirnya, kondisi Bali yang ditengarai darurat sampah harus menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mengatasinya, tidak bisa hanya diurus pemerintah, semua pihak harus terlihat, mulai dari rumah kita sendiri, dipilih dan dipilah, dan para pemimpin harus tampil memberikan contoh, bila perlu setiap minggu mengadakan kerja bhakti bersama masyarakat, misalnya dibuat gerakan jum'at bersih, dibuat secara massif, melibatkan anak-anak sekolah, para civitas akademik di kampus, pegawai kantor, jamaah di tempat ibadah, pedagang di pasar, dan lain-lain, apalagi gerakan ini diperkuat dengan terbangunnya teknologi  pengolahan sampah di setiap desa, Bali akan terbebaskan dari darurat sampah, citra Bali yang buruk akibat sampah akan sendirinya hilang, dan momentum untuk memulai itu semua adalah sekarang, di saat milad ke-67 ini, ayo kita bebaskan Bali dari darurat sampah, kalau tidak sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi, selamat milad ke-67 Provinsi Bali, jayalah selalu, amin ya rabbal alamin, walllahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 12 Agustus 2025.

wartawan
Umar Ibnu Alkhatab
Category

Milad Provinsi Bali ke-67, Momentum Pembebasan Bali Dari Darurat Sampah

balitribune.co.id | Kamis, 14 Agustus 2025, Provinsi Bali memasuki usia yang ke-67, sebuah usia yang relatif muda jika dirunut dari tahun 1958 ketika Bali ditetapkan sebagai salah satu provinsi di tanah air melalui  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Anak Agung Bagus Suteja menjadi gubernur pertamanya, tetapi jika dirunut jauh ke belakang, Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA/PPAS 2026 dan Raperda APBD-P 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, pada Senin (11/8), bertempat di ruang Utama Gosana DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click

OJK: Pasar Modal Indonesia, Kunci Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Pasar Modal Indonesia sebagai pilar pembiayaan pembangunan nasional, mendorong kemandirian dan kedaulatan ekonomi, serta mempercepat transformasi menuju ekonomi yang sejahtera, maju, dan modern.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan Resort di Pantai Berawa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan mendadak ke Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Minggu (10/8), didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Sekda Badung IB Surya Suamba. Kunjungan ini bertujuan memastikan pembangunan resort di pesisir Berawa sesuai aturan tata ruang dan tidak melanggar ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click

Hati-hati Berwisata ke Pantai Selatan Jawa dan Bali Akibat Gelombang Tinggi

balitribune.co.id | Denpasar - Masyarakat yang berwisata ke pantai selatan Jawa dan Bali perlu berhati-hati terhadap gelombang tinggi dan angin kencang. Aktivitas seperti snorkeling dan surfing sebaiknya ditunda. Peningkatan curah hujan juga diprakirakan berdampak pada sejumlah aktivitas pariwisata, seperti destinasi pegunungan dan air terjun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.