Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Adi Arnawa Berikan Pengarahan Kepada Pengurus FK3D Se-Kabupaten Badung

Bupati Wayan Adi Arnawa
Bali Tribune / PENGARAHAN - Bupati Wayan Adi Arnawa memberikan pengarahan kepada  Pengurus FK3D se-Kabupaten Badung di Dalung Tropikal, Desa Dalung, Kuta Utara, Rabu, (18/6).

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan pengarahan kepada  Pengurus Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) se-Kabupaten Badung di Dalung Tropikal, Desa Dalung, Kuta Utara, Rabu, (18/6). Pada kesempatan ini, Bupati Adi Arnawa didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa para pengurus FK3D ini merupakan ujung tombak dari Pemkab Badung yang berdampingan langsung dengan masyarakat. Dirinya juga menyampaikan bahwa selain menjadi ujung tombak, FK3D ini merupakan figur-figur yang bisa menahkodai masing-masing wilayah Banjar maupun Lingkungan.

“Yang menahkodai ini artinya yang bisa mengkomunikasikan kepada Kelian Dinas, Kepala Lingkungan. Sekarang secara data kepercayaan masyarakat kepada kita sudah mulai meningkat, penyebabnya salah satunya dengan adanya layanan pengaduan Kontak Bupati, itu perlu kita jaga dan semuanya perlu adanya komunikasi. Bapak ini selaku perangkat terbawah, selaku ujung tombak perlu paham dan tahu bagaimana kebijakan pimpinan, jangan sampai nanti Bupati ke kanan, Bapak malah ke kiri,” ujarnya.

Sementara Ketua FK3D Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Suwindra dalam laporannya bahwa menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dari Bupati Badung kepada para Kelian Dinas se-Kabupaten Badung. “Perlu juga kami sampaikan bahwa ada pergantian pengurus FK3D di Kecamatan Kuta Selatan. Hal tersebut pengurus sebelumnya sudah pensiun dan sekarang kami akan perkenalkan kepada bapak Bupati. Maka dari itu, kami rasa perlu arahan dan petunjuk dari Bapak Bupati, bekal untuk kami dalam menjalankan tugas dan fungsi di masyarakat,” ucapnya. 

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.