Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Adi Arnawa Resmikan Porgana Cup IV Tumbak Bayuh, Dorong Pembinaan Atlet Muda

Bola voli
Bali Tribune / TURNAMEN - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Porgana Cup IV Tahun 2026 di Lapangan Porgana, Banjar Gunung Pande, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Jumat (27/3/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Porgana Cup IV Tahun 2026 di Lapangan Porgana, Banjar Gunung Pande, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Jumat (27/3/2026). Kejuaraan yang digelar STT Mekar Kusuma ini diikuti 32 tim dari Badung dan Tabanan dengan sistem double knockout selama 35 hari.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa Porgana Cup memiliki peran strategis dalam pembinaan generasi muda dan memperkuat kebersamaan. “Kegiatan ini inisiatif positif, bukan sekadar penggalangan dana, tapi wadah pengembangan bakat dan pencarian bibit atlet voli berprestasi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi konsistensi panitia yang telah menjalankan turnamen hingga tahun keempat. Menurutnya, hal ini menunjukkan semangat gotong royong yang kuat. Bupati juga merasa bangga bisa hadir langsung di tengah masyarakat Tumbak Bayuh yang dikenal sangat kompak. “Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen terus mendukung kegiatan positif di masyarakat, khususnya olahraga, guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif,” tegasnya.

Selain olahraga, Bupati menyinggung program prioritas daerah seperti bantuan sosial, dukungan disabilitas, hingga pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata di wilayah Tumbak Bayuh.

Sebagai tanda peresmian, Bupati didampingi Ketua TP. PKK Nyonya Rasniathi Adi Arnawa melakukan servis bola pertama. “Dengan mengucapkan Om Awighnam Astu Namo Siddham, Turnamen Porgana Cup IV resmi saya buka,” ucapnya.

Perbekel Tumbak Bayuh, I Nyoman Sarjana, menyebut kehadiran Bupati sebagai momen bersejarah bagi Banjar Gunung Pande. Ia berharap dukungan pemerintah terus berlanjut, terutama untuk penyelesaian pembangunan desa dan renovasi Pura Gede Gunung Sari yang sempat tertunda sejak 2019.

Ketua Panitia, I Putu Agus Sukmananta, turut berterima kasih atas dukungan semua pihak dan berpesan agar seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Provinsi Bali I Wayan Bawo, anggota DPRD Badung I Nyoman Satria, I Made Rai Wirata, I Made Suardana, dan I Wayan Edy Sanjaya, Camat Mengwi beserta Tripika, Bendesa Adat Tumbak Bayuh, Ketua Pengkab PBVSI Badung, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat. 

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.