Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Akui Data 16 Ribu ASN Badung Bocor, Sekda Diminta Ambil Langkah Strategis

bupati badung
Bali Tribune / Bupati Adi Arnawa bersama pimpinan DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung memasuki babak baru. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah menerima informasi mengenai kebocoran data pegawai dan langsung meminta Sekda Badung mengambil langkah strategis.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Arnawa di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Badung. Ia juga menginstruksikan agar dilakukan evaluasi internal untuk memastikan keamanan sistem dan data yang dikelola Pemkab Badung.

“Saya mendengar memang ada kebocoran, dan saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk mengambil langkah-langkah strategis,” ujar Adi Arnawa.

Menurutnya, keamanan data pemerintahan menjadi hal yang harus mendapat perhatian serius di tengah ancaman peretasan. Ia meminta kejadian tersebut dijadikan bahan evaluasi agar kebocoran serupa tidak kembali terjadi.

“Namanya data mungkin orang banyak ingin meretas, kita tidak bisa pungkiri itu. Tapi kan kita sudah berupaya, kejadian ini menjadi pelajaran buat kita agar berhati-hati,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Badung I Wayan Putra Yadnya sempat membantah adanya kebocoran data pegawai. Bantahan itu disampaikan ketika kabar mengenai dugaan kebocoran data SIMPEG Badung mulai ramai di media sosial.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Badung I Ketut Gede Arta tidak menampik adanya persoalan tersebut. Diskominfo kini berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menelusuri celah keamanan. Dugaan awal mengarah pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), yang pengembangan dan pengoperasiannya berada di bawah BKPSDM bersama pihak ketiga.

“Data memang tersimpan di Diskominfo, tetapi pintu masuk dan pengelolaannya ada di BKPSDM. Ibarat rumah, kuncinya ada di sana,” jelas Gede Arta.

Informasi mengenai dugaan kebocoran sebelumnya mencuat setelah akun X @intels_daily menyebut adanya basis data SIMPEG Kabupaten Badung yang berisi sekitar 16.000 catatan, termasuk nama, detail kontak, dan nomor identifikasi. Pemerintah Kabupaten Badung kini diminta memastikan sumber kebocoran, tingkat data yang terdampak, serta memperkuat sistem keamanan agar data pribadi ASN tidak kembali terekspos.

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.