Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Buleleng Sayangkan Bandara Bali Utara Dicoret dari PSN

Bali Tribune / Putu Agus Suradnyana

balitribune.co.id | Singaraja - Nampaknya kabar rencana pembangunan Bandara Bali Utara (BBU) dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN), menjadi kado pahit buat Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Betapa tidak, Agus Suradnyana yang akan segera mengakhiri jabatannya sebagai Bupati Buleleng bulan Agustus 2022 ini, mengaku kaget dan menyayangkan jika kabar itu benar.

“Kalau memang benar berita ini, sebagai kepala daerah saya terkejut juga. Saya rasa semuanya sekarang dikembalikan kepada pemerintah provinsi (Bali) untuk berjuang kembali lagi menyampaikan pemikiran terkait penyiapan termasuk jalan tol,” kata Agus Suradnyana, Rabu (27/7).

Kendati demikian, menurut Agus Suradnyana, soal bandara ia melihat bukan pada perspektif kebijakan, namun lebih kepada kebutuhan. Hal ini katanya, untuk melihat kesimbangan utara dengan selatan sekalipun telah dibangun shortcut namun baginya belum cukup.

“Jika dilihat dari proyeksi kebutuhan kita lihat daya tampung air port Ngurah Rai termasuk risk factor jika terjadi apa-apa tentu akan mengganggu pariwisata kita. Kondisi itu yang saya lihat,” imbuhnya.

Lebih dari itu, menurut bupati yang juga Ketua DPD PDIP Buleleng itu, pihaknya memiliki kepentingan terhadap pengembangan Bali Utara terlebih Gubernur Koster telah menyiapkan infrastruktur ruas tol dari Gilimanuk menuju Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

“Memang Gubernur telah menyiapkan segala upaya agar rencana bandara ini tercapai. Sampai membebaskan tanahnya di Sumberklampok, upayanya sudah sangat signifikan. Jangan sekali-kali menyalahkan gubernur, ini murni Pemerintah Pusat punya kepentingan,” kata Agus Suradnyana.

Kemungkinan lain, menurut Agus Suradnyana, terkait pandemi Covid-19 harus ada hal yang menjadi prioritas terlebih pencoretan tersebut bukan kartu mati.

“Ke depan kan masih bisa diperjuangkan lagi. Terlebih sarananya telah disiapkan, gubernur saya rasa telah maksimal terlebih gubernur jago lobi dia juaranya,” tandas Agus Suradnyana.

wartawan
CHA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.