Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati dan Dewan Tabanan Sepakati 5 Ranperda Menjadi Perda

Bali Tribune / Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

balitribune.co.id | Tabanan – Setelah memenuhi mekanisme yang berlaku, Bupati Tabanan  dan DPRD Tabanan sepakati 5 buah Ranperda menjadi Perda. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna ke 16, masa persidangan ketiga Tahun 2020, dengan acara pokok Sidang Persutujuan Bersama Bupati Tabanan dan DPRD Tabanan terhadap 5 buah Ranperda menjadi Perda, Rabu (23/12).

Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, para anggota Dewan, Forkopimda Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD, Sekda, Sekwan, para Asisten serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengungkapkan, kelima buah Ranperda yang disepakati bersama menjadi Perda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kesepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara kesepakatan bersama kelima buah Ranperda menjadi Perda, antara Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Pimpinan DPRD Tabanan, meliputi Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta Wakil Ketua DPRD Ni Made Meliani dan Ni Nengah Sri Labantari.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah melakukan pembahasan terhadap 5 buah Ranperda yang telah diajukan pihaknya. “Ditetapkannya kelima Ranperda ini, sudah menjadi kewajiban eksekutif melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan Perda itu sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan, untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya Tabanan yang Serasi,” ucap Bupati Eka.

wartawan
Redaksi
Category

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan Dwijendra Dukung Penguatan Karakter Disiplin dan Transformasi Pendidikan Berbasis Kualitas SDM

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Dwijendra, Senin (29/6/2026) menegaskan komitmennya dalam mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penguatan karakter kedisiplinan peserta didik sebagai fondasi dalam mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.