Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati dan DPRD Badung Ngaku Segera Cek Dugaan Pelanggaran Set Up Hotel Jimbaran

Bupati Badung
Bali Tribune / KIKA - Bupati Adi Arnawa didampingi Wakil Bagus Alit Sucipta dan Anggota DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan Set Up Hotel Jimbaran diduga kuat melanggar Perda ketinggian bangunan. Dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Namun, ketinggian hotel yang dibangun oleh PT Setbl Up Solusi Indonesia itu diduga melebihi 15 meter.

Bupati Badung I Wayan  Adi Arnawa yang dimintai komentarnya terkait dugaan pelanggaran hotel di Kelurahan Jimbaran ini mengaku akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengecek kebenarannya.

“Saya coba cek dulu ya, kenapa bisa seperti itu, apakah benar seperti itu, saya akan kordinasi dulu,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Badung, Senin (3/3).

Bupati asal Pecatu ini juga mengatakan, dirinya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta baru menjabat, jadi belum tahu persoalannya.

 “Kami ini kan baru, kami akan lihat dulu, kenapa dia seperti itu,” ungkapnya.

Kalau benar apakah berani memangkas bangunan itu? Ditanya begitu, mantan Sekda Badung ini menyatakan bukan masalah berani atau tidak berani tapi harus memastikan kebenarannya lebih dulu. 

“Penegakan Perda itu penting. Tapi kami juga melihat bangunan ini bagaimana, kapan itu dibangun, jangan sampai juga kami membuat kegaduhan,” ucapnya.

Sementara itu kalangan DPRD Badung juga mengaku akan segera menelusuri dugaan pelanggaran Set Up Hotel Jimbaran.

"Kita sudah ada Perda, jadi mereka yang membangun di wilayah Kabupaten Badung - Bali harus mengikuti Perda tersebut,” kata Wakil ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara secara terpisah, Senin (3/3).

Selain Perda Provinsi Bali masalah ketinggian bangunan juga diatur dalam Perda Kabupaten Badung.

"Perda telah diatur secara jelas perihal ketinggian. Kalau misalnya ketinggian mencapai 25 meter, itu jelas merupakan sebuah pelanggaran,” ujarnya.

Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pembangunan akomodasi itu, Lanang Umbara mengaku Komisi I dalam waktu dekat akan turun melakukan pengecekan dengan melibatkan instansi terkait. Yakni mulai dari Satpol PP dan Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan juga kemungkinan tidak hanya Komisi I tapi juga komisi lainnya di DPRD Badung.

"Kami di DPRD Badung bersama instansi terkait akan menindaklanjuti, turun ke lapangan dan menjalankan sesuai dengan kewenangan kami,” tegasnya.

Selain soal ketinggian imbuh politisi PDIP asal Petang ini menyebut pembangunan hotel juga harus memperhatikan hal lainnya salah satunya adalah pengolahan limbahnya.

"Jadi bila ditemukan indikasi yang tidak sesuai aturan kan bisa lebih awal kami peringati," pungkasnya.  

Seperti diketahui, hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia ini sempat viral saat awal pembangunannya di tahun 2022. Hal ini lantaran melakukan pengerukan tebing, dan menyebabkan reruntuhan ke laut. Namun seiring perjalanan waktu hotel ini terus dikembangkan hingga adanya temuan dugaan pelanggaran batas ketinggian.

wartawan
ANA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.