Bupati Eka Ajukan Ranperda Menyangkut Pemerintahan Desa | Bali Tribune
Diposting : 31 March 2016 16:21
Arta Jingga - Bali Tribune
LKPJ - Bupati Ni Luh Putu Eka Wiryastuti saat menyampaikan pidato LKPJ tahun 2015 dalam sidang Paripurna DPRD Tabanan, Rabu (30/3).

Tabanan, Bali Tribune

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2015 pada rapat Paripurna DPRD Tabanan di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (30/3) kemarin. Selain penyampaian LKPJ, Bupati juga menyampaikan 5 (lima) Ranperda yang 3 (tiga) diantaranya menyangkut soal Pemerintahan Desa.

Lima Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali, Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Ranperda tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perbekel, Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, dan Ranperda tentang pencabutan peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

Rapat Paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2015 ini merupakan siklus rutin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan Pemerintah Tahun 2015 yang tertuang dalam APBD Kabupaten Tabanan Tahun 2015,” pungkas Bupati Eka.

Dia menambahkan, bahwasanya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya pencapaian perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama. “Sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabanan Tahun 2011-2015 yakni, terwujudnya masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi (Tabanan Serasi),” ucapnya.

Dia menjelaskan, secara Garis besar dilaporkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang secara operasional dibiayai dengan APBD Tahun anggaran 2015 dapat terselenggara dengan baik dan optimal melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, Program dan kegiatan sesuai urusan Pemerintahan yang dibebankan dan menjadi tanggungjawab masing-masing SKPD.

Disamping pendanaan yang tertuang dalam APBD Kabupaten ungkap Bupati Eka, Pembangunan Tabanan juga ditopang dengan dana tugas pembantuan, dana dekonsentrasi, maupun dana bantuan sosial dan hibah yang diterimakan langsung kepada Pemerintah Desa. “Dari Laporan tersebut pendapatan melampaui target yang telah ditentukan,” sebutnya.

Lebih jauh Bupati Eka menyampaikan, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1, 59 Triliun Rupiah lebih, sampai akhir tahun realisasinya mencapai Rp. 1, 61 Triliun rupiah lebih. Sedangkan Realisasi Belanja Daerah Tahun 2015 sebesar Rp. 1, 5 Triliun rupiah lebih yang terdiri dari realisasi belanja langsung dan belanja tidak langsung. “Realisasi ini masih dalam proses audit BPK,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kebijakan Belanja Daerah diarahkan untuk membiayai program unggulan Kabupaten Tabanan, seperti Gerbang Emas Serasi, Bedah Rumah, Bedah warung dan lain-lain. Dan Pembiayaan Daerah dalam beberapa tahun terakhir adalah dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.

Terkait Ranperda, Bupati Eka menjelaskan ketiga Ranperda yang berkaitan dengan Desa merupakan Produk Hukum Daerah dalam rangka untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Desa di Kabupaten Tabanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan visi Pemerintah Kabupaten Tabanan yakni Tabanan Serasi jilid II akan terus kami prioritaskan melalui program-program pro rakyat dalam rangka meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja,” tutupnya.