Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Gede Dana Teken MoU, Karangasem Segera Miliki Perguruan Tinggi Politeknik Negeri

Bali Tribune/ KESEPAKATAN - Penandatanganan kesepakatan bersama Pemkab Karangasem dengan Politeknik Negeri Bali.



balitribune.co.id | Amlapura - Dunia pendidikan di Karangasem masih perlu diperjuangkan. Bupati Gede Dana menyampaikan hingga kini, IPM Karangasem masih rendah. Ia sangat ingin, di masa kepemimpinannya, Perguruan Tinggi dapat dibangun.

Keseriusan Bupati yang dikenal sederhana ini dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Politeknik Negeri Bali (PNB), tentang Peningkatan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Kabupaten Karangasem. Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati I Gede Dana dan Direktur PNB I Nyoman Abdi, pada acara Workshop Pemetaan Potensi Bisnis Politeknik Negeri Bali, di Hotel IBIS Style Benoa, Selasa (22/02/2022). “Saya mengucapkan banyak terimakasih atas pertemuan hari. Semoga MoU yang kita sepakati dapat segera merealisasikan mimpi masyarakat kami memiliki Perguruan Tingginya sendiri,” ujarnya.

Selain mendekatkan akses pendidikan, tentu hal ini akan sangat berpengaruh terhadap meningkatnya kualitas pendidikan di Karangasem di tengah menurunnya perekonomian Global. “Saya tidak ingin hanya karena terkendala banyaknya biaya kuliah di luar daerah, membuat masyarakat enggan melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” imbuhnya.

Disampaikan Bupati Dana, setiap tahunnya, Kabupaten Karangasem memiliki angkatan yang menamatkan Siswa SMA kira kira 5000 orang lebih. Siswa yang tamat ini butuh tempat belajar yang nyaman seperti Politeknik Negeri. Menurut Bupati, Politeknik negeri tamatannya atau lulusannya sudah siap kerja. Langkah ini sejalan dengan program prioritas di bidang pendidikan yang masuk dalam  visi misi  Nangun Sat Kerthi Loka Bali,  melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru.

Ditanya terkait lokasi, Bupati Dana menyebutkan, pemkab telah menyiapkan 2 Lokasi untuk PNB di Karangasem. Diantaranya, di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Jasri seluas 1 hektar lebih dan di BLK Dinas Tenaga Kerja Kelurahan Subagan seluas 2 hektar. “Ini kami terus kejar untuk dipercepat. Jika diijinkan, tahun ini kami siap menerima mahasiswa,” tutupnya.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.