Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit

Bali Tribune / PITRA YADNYA - Bupati Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit, Desa Adat Sidan, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Selasa (10/9).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit, Desa Adat Sidan, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Selasa (10/9). 

Hadir anggota DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, Kadis Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Camat Petang AA. Ngr Raka Sukaeling beserta unsur Tripika Kecamatan Petang, Perbekel Desa Belok/Sidan I Made Rumawan, serta tokoh dan masyarakat setempat.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah membantu dana sebesar Rp 120 juta, Bupati Giri Prasta secara pribadi membantu Rp 25 juta dan Pemerintah Desa Belok/Sidan membantu sebesar Rp 24,1 juta dan diterima oleh Manggala Karya Dewa Gede Suwardana

Bupati Giri Prasta mengatakan, kedatangannya ke acara memukur kinabulan tepatnya di Banjar Penikit, untuk memberikan motivasi bagaimana caranya agar masyarakat tidak mengeluarkan iuran dan sekaligus memberikan tata cara pelaksanaan dalam urusan Manusia Yadnya, Atma Wedana dan Pitra Yadnya dan ini harus dilakukan dengan baik. “Ibaratnya ketika kita memiliki HandPhone, ada pulsa tetapi sinyal tidak ada berarti kan tidak nyambung, untuk menyambungkan bagaimana umat sedharma yang sedang melaksanakan Pitra Yadnya ini bisa mendapatkan tempat melalui upacara, upakara, dan uparengga itulah tatanan cara untuk mengantarkan atma itu menuju sorga, dan untuk pelaksanaannya diharapkan ini dilakukan dengan cara gotong royong. Bendesa atau Kelian Banjar menggotong dan masyarakat meroyong dengan satu catatan masyarakat tidak mengeluarkan iuran," ungkapnya.

Lebih lanjut di tekankan pentingnya karya Pitra Yadnya Kinembulan dan Manusa Yadnya tersebut. Menurutnya upacara Pitra Yadnya/Atiwa-Tiwa, Atma Wedana dan sarwa prakerti ini merupakan sebuah sarana upacara untuk menyucikan atma sehingga menjadi Dewa Hyang Guru dan melinggih di merajan rong tiga, serta dalam pelaksanaan dari upacara nyekah yang patut dilaksanakan oleh krama sebagai peserta nyekah. “Yang terakhir dan utama adalah saat ngelinggihang disebut Dewa Pratista bermakna menyatukan bumi dengan langit dengan konsep padu muka. Kami harapkan, semua prosesi upacara tersebut dapat diikuti oleh semua keluarga sebagai wujud bakti kita kepada leluhur yang diupacarai,” pintanya.

Sementara itu Perwakilan Manggala Karya I Kadek Ariana, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Bupati Badung bersama undangan lainnya dimana masyarakat Banjar Adat Penikit melaksanakan upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal. “Dapat kami sampaikan dalam pelaksanaan Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit, Desa Adat Sidan, sudah dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus. Tanggal 7 September upacara Ngeplugin, Nyiramin, Pengaskaran dan tanggal 8 September dilaksanakan upacara Pengabenan dan Nganyut, Ngangkid, Ngerorasan serta Mecaru. Tanggal 10 September dilanjutkan dengan upacara Ngangget Daun Beringin selanjutnya Ngajum Sekah, Ngening dan puncak Upacara Nyekah dan pada tanggal 11 September 2024 ini acara terakhir meajar-ajar sampai upacara ngelinggihang di Merajan soang-soang. Kami sampaikan juga yang ikut dalam pelaksanaan upacara kali ini untuk ngaben saja sebanyak 7 orang dan selanjutnya untuk acara nyekah diikuti sebanyak 10 orang," jelasnya.

wartawan
ANA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.