Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Inginkan Penetapan APBD Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat

Bali Tribune / RAPAT - Bupati Nyoman Giri Prasta saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penyampaian Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung, Senin (24/10) di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung Nyoman Giri Prasta memberikan apresiasi atas kinerja dan analisis dewan terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya juga setuju dan sepakat dengan dewan bahwa dalam situasi ini, semua mesti cermat dan hati-hati dalam menghitung kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatory, wajib dan mengikat, sehingga keberlangsungan pelayanan dasar publik, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal serta dalam rangka memenuhi amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, penetapan terhadap target pendapatan dan belanja daerah yang nantinya kita putuskan bersama, benar-benar dapat mencerminkan model perencanaan dan penganggaran yang lebih berimbang, sehat dan logis yang dapat memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” demikian disampaikan Bupati Nyoman Giri Prasta saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung, Senin (24/10) bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua II DPRD Made Sunarta, dihadiri oleh seluruh Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Wilayah Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung dan Para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Selanjutnya Bupati Giri Prasta  juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Fraksi atas masukan, saran dan pemikiran demi mewujudkan masyarakat Badung yang bermartabat, maju berdaya saing, sejahtera, mandiri serta memberikan apresiasi karena seluruh Fraksi memaklumi kondisi kemampuan keuangan daerah dan berkenan menerima rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 dan 7 (tujuh) Rancangan Perda lainnya untuk selanjutnya bisa dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Dukungan konstruktif dari DPRD Kabupaten Badung atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung sangat diharapkan untuk menuntaskan segala kebijakan yang pro masyarakat. Saya berharap dokumen Perda dapat disetujui menjadi dokumen yang definitif pada persidangan dewan ini. Dan saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras, kebersamaan dan semangat gotong royong pimpinan dan anggota dewan sehingga pembahasan dokumen penganggaran dan rancangan peraturan daerah tersebut berlangsung dinamis dan konstruktif sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan ada beberapa note atau pencermatan yang dilakukan oleh jajaran DPRD Badung terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2023 dan 7 (tujuh) rancangan Perda lainnya yang disampaikan pemerintah daerah. “APBD ini betul-betul kita cermati pandapatan dan pengeluarannya, tadi pemerintah sudah meyakini bahwa semua rumusan-rumusan yang dijabarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang sifatnya prioritas dan mandatory melalui beberapa kajian. Terhadap beberapa Perda seperti perda pertanian berkelanjutan kita harus memberikan satu insentif kepada petani, ini yang harus kami ingatkan menjadi tanggung jawab pemerintah atas kesejahteraan rakyat dan seluruh masyarakat di Badung ini,” jelasnya. 

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.