Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Inginkan, PTM Dilaksanakan Serentak di Badung

Bali Tribune/ Bupati Giri Prasta.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai tanggal 6 September mendatang. Seiring perpanjangan PPKM ini otomatis pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Badung dipastikan tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
 
Terlebih, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah menyatakan bahwa PTM di Badung harus dilakukan serentak di enam kecamatan. Pernyataan Bupati asal Pelaga, Petang ini, sekaligus meralat rencana Pemkab Badung sebelumnya yang ingin melaksanakan PTM di zona hijau seperti di Kecamatan Petang.
 
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ditemui usai Rapat Paripurna, Senin (30/8), mengatakan, pihaknya sudah sangat siap dalam melaksanakan PTM. Bahkan orang nomor satu di Badung ini mengatakan sudah sering melakukan kunjungan ke lapangan untuk memastikan kesiapan PTM. “Bilamana sudah itu (PTM) sudah diperintahkan untuk berjalan, pasti kami laksanakan,” ujar Giri Prasta.
 
Menurutnya, seluruh sekolah mulai dari SD dan SMP yang ada di enam kecamatan di Kabupaten Badung sudah sangat siap. Baik dari Protokol Kesehatan (Prokes) dan vaksinasi dari tenaga pengajar serta siswa usia 12-17 tahun sudah dilaksanakan. Rencana pelaksanaan PTM ini pun tidak hanya akan digelar di Kecamatan Petang. 
 
“Dalam pelaksanaan PTM ini kami tidak mau membeda-bedakan. Kami akan laksanakan secara serentak biar tidak ada kebijakan yang tumpang tindih. Kami sudah pantau di enam kecamatan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim yang ada di kecamatan,” katanya.
 
Sebelumnya hal yang senada juga disampikan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung  Made Mandi. Menurut pria yang juga Sekertaris Disdikpora Badung ini, seluruh proses PTM sudah dipersiapkan. Bahkan orangtua siswa juga sudah memberikan izin anaknya mengikuti PTM. Namun karena masih dalam kondisi PPKM level 4 saat itu belum dapat dilaksanakan. 
 
“Secara umum orangtua sudah mengizinkan, bahkan ada yang sudah meminta kapan ini tatap mukanya di sekolah, ya karena pandemi saat ini merebak maka kami masih menunda apalagi PPKM level 4 masih diperpanjang tentu kita berhati-hati sekali karena kesehatan menjadin perhatian utama,” katanya.  
wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.