Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta: Komit Melindungi Keberadaan Situs-situs Kuno di Bali

Bali Tribune/Bupati Giri Prasta disaat menerima Audensi Yayasan Bakti Pertiwi Jati (BPJ), Jumat (14/6) kemarin di Rumah Jabatan Bupati Puspem Badung
balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sangat berkomitment untuk menjaga Bali dan warisan leluhur yang dimilikinya terlebih lagi situs-situs kuno yang ada di Bali. Hal ini ditegaskan Bupati Giri Prasta disaat menerima audensi Yayasan Bakti Pertiwi Jati (BPJ), Jumat (14/6) kemarin di Rumah Jabatan Bupati Puspem Badung.
 
Dalam Audensi tersebut, Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan mendukung Yayasan BPJ atas komitmennya didalam menjaga peninggalan dan tetamian para leluhur orang bali sehingga tetap utuh hingga saat ini. "Semoga apa yang dilaksanakan yayasan BPJ bisa bisa terwujud dan kami dari Pemerintah Kabupaten Badung akan mensuport penuh didalam pelaksanaannya," ujar Bupati.
 
Bupati Giri Prasta juga berharap yayasan BPJ bisa memberikan pendampingan kepada Dinas Kebudayaan didalam kegiatan restorasi pura yang merupakan cagar budaya sehingga apa yang menjadi warisan budaya bisa dipertahankan tanpa merubah struktur awal dari bangunan. "S
ebelum dilakukan perbaikan pura diharapkan yayasan BPJ bersma dengan Dinas Kebudayaan melakukan pengecekan dan pendataan, apakah pura tersebut termasuk cagar budaya atau tidak," tegas Bupati.
 
Sementara itu seniman Bali yang tergabung dalam group celekontongmas I Wayan Ardika atau yang lebih familiar kita kenal dengan Wayan Agus Golden Sengap yang merupakan pengurus dari BPJ dalam audiensinya menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung terutamanya kepada Bapak Bupati yang telah memberikan dukungan penuh kepada yayasan BPJ sehingga dapat menggelar pameran BPJ yang pertama. Yayasan ini didirikan oleh penglingsir puri kesiman dengan tujuan untuk melindungi keberadaan daripada situs-situs kuno yang ada di Bali, untuk pelaksanaan kegiatan ini kami dibantu oleh Pemkab. Badung Rp. 75 juta. "Terimakasih kepada Bapak Bupati yang telah mensuport dan mendukung penuh pelaksanaan pemeran perdana kami," ucapnya. /uni
 
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.