Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Mulai Salurkan BST dari Kemensos RI

Bali Tribune / BANTUAN - Bupati Giri Prasta bersama Wabup Suiasa secara simbolis menyerahkan BST dari pemerintah pusat bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Jumat(15/5) di Wantilan Belok Sidan.
balitribune.co.id | MangupuraBantuan dana dari pemerintah pusat berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 akhirnya tersalurkan di Kabupaten Badung, Jumat (15/5).
Warga di Kabupaten Badung, menjadi salah satu bagian dari target 9 juta warga seluruh Indonesia yang mendapat program BST oleh pemerintah pusat. Adapun BST yang diterima sebesar Rp. 600 ribu dan akan bergulir selama tiga bulan, diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Selain itu, bantuan tahap 1 disalurkan melalui Rekening BRI dan BNI, sedangkan tahap 2 dan selanjutnya akan di salurkan melalui POS Indonesia cabang Denpasar. 
Launching penyerahan BST secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa kepada warga penerima manfaat diantaranya 168 orang di wilayah Desa Pelaga dan 29 orang di wilayah Belok Sidan Kecamatan Petang. "Kami berharap dengan adanya BST yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia ini akan mampu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya pada masa Pandemi COVID-19 ini," ucap Giri Prasta.
Turut mendampingi Bupati, anggota DPRD Badung IGN Lanang Umbara, IGA Inda Trimafo Yudha, Kadis Sosial Ketut Sudarsana, Kadis Kominfo IGN Jaya Saputra, Kabag Humas Made Suardita dan Camat Petang Wayan Darma.
Disampaikan lebih lanjut Kabupaten Badung sudah mengajukan data penerima bantuan ke pemerintah pusat sebanyak 18.600. Pemkab juga sudah melakukan pemutakhiran dan cleansing data masyarakat penerima bantuan dengan meng-cluster masyarakat sampai pada 10 golongan profesi yang tujuannya agar tidak sampai terjadi tumpang tindih program dan anggaran. Sehingga data penerima bantuan menjadi transparan akuntabel dan tepat sasaran. "Dengan adanya BST ini kami minta semua masyarakat yang menerima bisa memanfaatkannya secara bijak dana yang diberikan, selain itu, kami pun berharap wabah corona ini segera berlalu dari Indonesia. Sehingga aktivitas masyarakat bisa jalan seperti biasanya," tambah Giri Prasta.
 
Kedepannya BST akan disalurkan berdasarkan data perdesa oleh pihak Pos Indonesia cabang Denpasar. Dan pada saat pembagian akan dikawal langsung oleh pihak terkait di setiap desa masing-masing. Sehingga diharapkan bisa mengatur ketertiban masyarakat pada saat mengambil bantuan nantinya. 
Terkait BST, berdasarkan laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial (Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti BNBA (By Name By Address), NIK dan nomor handphone.
Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himabara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening bank Himbara.
 
Dalam penyusunan DTKS pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini. Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.
 
wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.