Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Otimis PAD Badung Tembus Rp 1,9 T, Per Oktober Terealisasi Rp 1,3 T

Bali Tribune/ SIDANG DPRD – Bupati Giri Prasta dalam sidang DPRD Badung, Selasa (16/11/2021).


balitribune.co.id | Mangupura -Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung mulai ada peningkatan seiring dibukanya keran pariwisata secara bertahap oleh pemerintah pusat.

 
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung bahkan menyebutkan per bulan Oktober 2021, PAD Badung sudah mampu tembus Rp 1,3 miliar. Hanya saja, untuk mencapai target PAD sebesar Rp 1,9 triliun dirasa masih berat. Lantaran masih sisa waktu hanya dua bulan, yakni bulan November dan Desember. Jadi, agar bisa mencapai target dalam dua bulan ini uang yang masuk ke kas daerah harus sebesar Rp 600 miliar.

Terkait hal itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, pihaknya tetap optimis PAD dapat tercapai. Pasalnya batas waktu untuk pengumpulan PAD sampai tanggal 30 Desember 2021.

“Kami tetap optimis PAD dapat tercapai, karena batasnya sampai tanggal 30 Desember 2021 pukul 24.00,” ujar Giri Prasta saat ditemui usai Sidang Paripurna, Selasa (16/11).

Disingung tentang menjadi sorotan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, Bupati asal Pelaga ini menerangkan, bahwa beberapa upaya telah dilakukan. Seperti memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak, terutama dari Pajak Hotel dan Restoran. Agar tidak menjadi sorotan kembali dirinya mengakui, PAD dalam APBD 2022 akan diturunkan.

“Berkenaan dengan pendapatan daerah kami ingin sampaikan pendapatan Badung 80 persen dari PHR. Sehingga kami sudah melaksanakan penurunan terhadap pendapatan itu dan kami berharap dapat tercapai dengan memaksimalkan sektor pajak,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran pendapatan Kabupaten Badung berbeda dengan daerah lainnya. “Sehingga kami harus mengupayakan agar mendapatkan length of stay (lama tinggal) di Kabupaten Badung,” paparnya.

Upaya lainnya dalam untuk meningkatkan PAD, lanjut Giri Prasta telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Presiden. Sehingga Pemkab Badung juga mendapatkan bantuan. “Kami melakukan pemilihan Duta Pariwisata di Badung, itu tujuannya untuk memberikan motivasi, agar pendapatan dari sektor pajak meningkat,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, posisi PAD Badung sampai Oktober baru tercapai Rp 1,3 triliun. Sisa waktu dua bulan, sampai Desember diprediksi PAD hanya akan bertambah Rp 269 miliar, sehingga PAD tahun 2021 hanya sebesar Rp 1.6 triliun. 

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.