Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Tetap Berkomitmen Lanjutkan Proyek JLS

Bali Tribune / TERIMA - Bupati Giri Prasta saat menerima Dirjen PDPPI dan Dirut PT. PII terkait proyek KPBU JLS di Ruang Rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Rabu (6/4).

balitribune.co.id | MangupuraSebagai upaya untuk mewujudkan jalur pariwisata yang terintegrasi di Badung Selatan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berkomitmen melanjutkan Program Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Jalan Lingkar Selatan (JLS) dengan mendorong proyek tersebut masuk kedalam proyek infrastruktur strategis nasional. “Kami akan tetap selalu berkomitmen untuk menyelesaikan daripada pembebasan lahan dan kami berharap juga ada bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu sehingga bisa meringankan kami. Seperti usulan kami tentang perubahan proyek JLS menjadi proyek strategis nasional ke pemerintah pusat melalui Kementerian Badan Perencanaan Nasional (Bappenas). Kami ingin sekali Jalan Lingkar Badung Selatan ini tuntas guna memajukan infrastruktur yang ada di Kabupaten Badung,” demikian ditegaskan Bupati Giri Prasta saat menerima PDPPI (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan) dan PT. PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) di Ruang Rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Rabu (6/4). 

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ida Bagus Gede Arjana, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Brahmantio Isdijoso, Dirut PT. PII Muhammad Wahid Sutopo serta pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.

Bupati Giri Prasta menambahkan, pembangunan infrastruktur JLS di Kabupaten Badung ini memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung kelancaran dan kenyamanan berbagai kegiatan dan event internasional yang diselenggarakan di Bali dan Kabupaten Badung khususnya. Selain itu pembangunan JLS diproyeksikan untuk memudahkan koneksi antar destinasi pariwisata. Dengan adanya jalan yang memadai dan bebas hambatan, diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar daerah dalam upaya pemerataan pembangunan di Kabupaten Badung. “Kami berharap proyek KPBU jalan lingkar selatan di Badung dapat segera terwujud sehingga nantinya akan muncul daerah tujuan wisata (DTW) baru dalam upaya meningkatkan pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Badung. Kabupaten Badung juga diakui merupakan pintu gerbang pariwisata Pulau Dewata serta menjadi tujuan Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition (MICE) internasional, maka Kabupaten Badung seringkali menjadi tempat perhelatan pertemuan tingkat internasional yang dihadiri oleh tokoh-tokoh dunia dan kepala negara dari berbagai belahan dunia, seperti KTT G20,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Brahmantio Isdijoso memberikan sejumlah skema agar Badung tetap menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) KPBU JLS. Mengingat Badung masih terkendala dalam hal pembebasan lahan. “Salah satu yang kita pikirkan agar proyek ini tetap bisa berlangsung adalah dilakukan secara bertahap, tidak sesuai dengan jadwal semula dan selesainya tidak segera. Masalah pembebasan lahan kami tawarkan untuk melakukan kolaborasi dengan pihak swasta melalui skema AP (Availability Payment) sebagai komitmen Pemkab Badung tetap diminta mengalokasikan anggaran minimal 20% dari total kebutuhan anggaran pembebasan lahan. Untuk pembayarannya dilakukan secara cicil oleh pemerintah daerah. Ini akan kita tawarkan nanti pada saat market sounding. skema ini juga diterapkan pada pembebasan lahan proyek Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk dimana Menteri PUPR selaku PJPK proyek tersebut,” terangnya.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.