Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Mahayastra Buka Musrenbang Gianyar 2018-2023

MUSRENBANG - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023.

BALI TRIBUNE - Pemkab Gianyar melalui Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023 di Ruang Sidang Kabupaten Gianyar, Selasa, (18/12). Musrenbang dihadiri Wakil Bupati Gianyar, A A Gde Mayun, Asisten Administrasi Umum Setdakab Gianyar I Wayan Sudamia, Ketua TP PKK Kabupaten Gianyar Ny. Surya Adnyani Mahayastra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gianyar, Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Gianyar, instansi/lembaga terkait, serta organisasi kemasyarakatan. Dalam penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kaupaten Gianyat Tahun 2018-2023,  ada beberapa tahapan yang dilalui,yaitu tahap pertama penyusunan rancanganan teknokratik RPJMD Semesta Berencana Kaupaten Gianyat Tahun 2018-2023 bekerjasama dengan perguruan tinggi pada 2017 sebelum pelaksanaan Pilkada serentak, tahap kedua penyusunan rancangan awal RPJMD pada bulan februari 2018, tahap ketiga pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal pada 22 oktober lalu, tahap ke empat penyampaian rancangan awal RPJMD kepada DPRD Kabupaten Gianyar dan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemkab Gianyar dengan DPRD. Tahap kelima konsultasi rancangan awal ke Gubernur Bali dalam rangka mendapatkan rekomendasi penyempurnaan terhadap rancangan awal. Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan, forum Musrenbang mempunyai arti penting karena seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi terhadap seluruh rencana program pembangunan daerah sesuai dengan perangkat daerah, sehingga tercapai kesepakatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Gianyar. Pada prinsipnya, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan linta Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).  Oleh karena itu, imbuh Mahayastra, selain menggunakan analisis pendekatan teknokratik. Dalam proses penyusunan RPJMD Kabupaten Gianyar perlu menerima masukan berupa pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Gianyar. RPJMD yang disusun melalui proses komunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, akan mempermudah proses penjabarannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan dan dokumen penganggaran daerah. Dikatakan juga, dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Gianyar dengan keterbatasan yang ada, Pemkab Gianyar telah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tentunya masih banyak permasalahan yang dihadapi dan harus diselesaikan, seperti kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan pendapatan antar wilayah dan golongan, alih fungsi lahan, buta aksara pada tingkat usia lanjut yang berpengaruh terhadap IPM, kemacetan pada kawasan pariwisata global, bencana alam, kebersihan lingkungan, belum maksimalnya pelayanan birokrasi serta masalah-masalah lainnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.